Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Bukan Dilecehkan

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

 Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

 Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Baca juga: Bejat! Wanita Hamil 3 Bulan di Aceh Selatan Dirudapaksa oleh Saudara Suami, Terjadi di Siang Bolong

Baca juga: Korban Tewas Serangan Rudal Rusia ke Apartemen di Kota Dnipro Bertambah Jadi 30 Orang

Baca juga: Kuat Maruf Tertunduk Tahan Tangis Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kompas.com: 8 Alasan Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua: Singgung Visum hingga Uji Poligraf

Berita Terkini