Selanjutnya, pelaku merampas barang berharga milik korban.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadum, SH, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, Rabu (18/1/2023) menyampaikan, ketujuh tersangka berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polres Langsa.
Sebelumnya, jelas Kapolsek, pihaknya mendapatkan pengaduan dari 2 korban (pasangan remaja) pada Selasa (17/1/2023) bahwa mereka telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan PTPN I Langsa, Gampong Gampong Pondok kelapa Kecamatan Langsa Baro.
Atas laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa yang bergerak cepat dan satu jam kemudian berhasil meringkus 7 pelaku di daerah tempat tinggalnya yaitu di Gampong Pondok Kelapa.
Dari ketujuh tersangka, 1 orang merupakan warga dari Sumatera Utara, berinisial WD (45) alamat Jalan Sidumulyo Desa Kuala Madu, Binjai.
Baca juga: Jalan Meureudu - Ulim Rawan Lakalantas dan Begal, Tanpa Marka & Lampu, Ini Desakan DPRA
Sedangkan 6 tersangka lainnya warga Gampong Pondok Kelapa yaitu, NA (24), AGR (18), AF (17), ARM (18), FM (22), dan GMN (17) berstatus masih pelajar.
Dijelaskan Iptu Hufiza, laporan dari korban Novida Anggraini dan Fitriandi Syahputra atas tindak pidana curas menimpa mereka terjadi pada Senin (16/1/2023) pukul 22.00 WIB.
Pada malam itu kedua korban dengan mengendarai sepmor melintas di Jalan lintas Gampong Pondok Kelapa (jalan PTPN I), dihadang oleh ketujuh pelaku tersebut.
"Kita menerima laporan korban pada keesokan harinya atau Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB dari korban, lalu pukul 19.00 WIB ketujuh pelaku berhasil diringkus tim Ospnal Reskrim," papar Kapolsek. (*)
Baca juga: Begal di Lhokseumawe, Judi Online sampai Mahasiswa USK Bentrok - LIVE UPDATE ACEH Kamis (13/10/2022)