IBU Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, merasa sedih dan kecewa pada tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang dinilai tidak setimpal dengan kekejaman yang dilakukan terdakwa.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) jaksa menuntut Ferdy dengan pidana penjara seumur hidup atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berulang-ulang jaksa menyatakan keyakinan bahwa Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua.
Akan tetapi, menurut Rosti, seluruh keluarga merasa sedih dan kecewa atas tuntutan jaksa.
Tuntutan tersebut tidak sesuai dengan harapan keluarga yang berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman mati sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP karena sudah membunuh anak mereka secara berencana dan dengan cara yang sadis pula.
"Menurut saya sebagai seorang ibu, tuntutan itu tidak berimbang dibanding kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada anak kami.
Yakni, membunuh dengan cara yang sangat sadis, keji, dan biadab," teriak Rosti.
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, juga memberi tanggapan.
“Di dalam sidang pun, Ferdy Sambo itu memperlihatkan sikap angkuhnya.
Dan, sikap angkuh dia masih terbawa sampai ke sidang penuntutan.
Ferdy tak menampakkan sikap penyesalan,” kata Samuel Hutabarat.
Kita sangat memahami bahwa sebetulnya, harapan Samuel dan dan Rosti sebagai ayah dan ibu korban adalah hutang nyawa dibayar nyawa.
Baca juga: Keluarga Yosua Sedih dan Kecewa, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
Baca juga: Tak Ada Hal yang Meringankan Terdakwa Ferdy Sambo
Itu artinya, mereka baru merasa mendapat keadilan ketika bisa melihat Ferdy dihukum mati.
Tuntutan seumur hidup itu sebetulnya hukuman yang pantas versi jaksa.
Tapi, hukuman pasti yang akan diterima Ferdy Sambo masih panjang.