Ayah Merin Ditahan KPK, Mantan Panglima GAM Jadi Perantara Gratifikasi Rp 32,4 M Irwandi Yusuf

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar menjadi perantara penerimaan gratifikasi eks Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf, Rabu (25/1/2023).

SERAMBINEWS.COM - Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar atau dikenal Ayah Merin kini sudah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus gratifikasi yang turut melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

KPK menduga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Ayah Merin menjadi perantara penerimaan gratifikasi Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Izil Azhar merupakan orang kepercayaan dari Irwandi Yusuf.

Menurut Johanis, Izil Azhar merupakan perantara penerima uang korupsi Irwandi Yusuf.

Johanis Tanak mengatakan, perkara ini bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar yang dilaksanakan di masa kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai gubernur.

Proyek yang dibiayai APBN itu berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh.

Saat proyek tersebut dilaksanakan, Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

 “Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah ‘jaminan pengamanan’,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Foto-foto Ayah Merin Tiba di Gedung KPK, ‘Saya Minta Maaf’

 Ia mengatakan, dalam penerimaan tersebut Irwandi Yusuf turut mengajak Izil selaku orang kepercayaannya.

“Untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid,” ujar Johanis Tanak.

Izil bisa menjadi orang kepercayaan Irwandi karena mantan kombatan itu pernah menjadi tim sukses saat Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.

Lebih lanjut, Johanis mengungkapkan, uang gratifikasi itu diserahkan secara bertahap kepada Irwandi Yusuf sejak 2008 hingga 2011 melalui Izil Azhar.

“Nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar,” kata Johanis Tanak.

Menurut Johanis, uang tersebut diserahkan di kediaman izil dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar itu kemudian digunakan untuk dana operasional Irwandi.

Selain itu, Izil juga diduga ikut menikmati uang panas tersebut.

Setelah 4 Tahun Buron KPK menduga uang dari Heru dan Zainuddin bersumber dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar di Sabang Aceh.

Johanis mengatakan, Izil telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2018.

Tetapi, yang bersangkutan tidak pernah menjalani pemeriksaan dan melarikan diri. Izil kemudian ditetapkan sebagai buron sejak 30 November 2018.

Hingga akhirnya, KPK dibantu Polda Aceh berhasil menangkap Izil pada Selasa (24/1/2023).

Atas perbuatannya, Izil disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Ayah Merin Diboyong ke Jakarta, Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye

Tangan Diborgol, Kenakan Rompi Oranye

Sebelumnya, Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Izil sebelumnya ditangkap di Kota Banda Aceh, Aceh pada Selasa (24/1/2023).

Ia merupakan salah satu buron kasus rasuah.

Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018.

Izil kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta melalui jalur udara pada hari ini, Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pantauan Kompas.com, Izil tiba pukul 19.42 WIB. Kedua tangannya diborgol. Izil juga tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dan topi berwarna hitam.

Izil digiring turun dari mobil KPK dengan dikawal sejumlah petugas.

Orang yang dijuluki Ayah Merin itu kemudian dibawa masuk ke lantai dua Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.

Sejak turun dari mobil hingga digiring masuk, Izil berjalan menunduk. Ia tak mau menanggapi satupun pertanyaan wartawan kecuali hanya melambaikan tangan sebagai tanda menolak memberikan jawaban.

Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.

 Ia disebut sebagai orang kepercayaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Mereka diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar.

Menurut laporan, Izil dulunya sempat berdinas di Korps Marinir TNI Angkatan Laut, tetapi kemudian membelot dan bergabung dengan GAM.

Maka dari itu, dia dijuluki Ayah Merin (Marines) oleh para anggota GAM, yang merupakan bahasa Inggris dari Korps Marinir.

Baca juga: Artis Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Sendiri Puluhan Miliar Rupiah

Baca juga: Profil Lisa BLACKPINK, Girlband Korea yang Foto Akrab Banget Bareng Neymar Bikin Fans Heboh

Baca juga: Dirut Garuda Indonesia Ungkap Kenaikan Komponen Penerbangan Turut Pengaruhi Biaya Haji

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Panglima GAM Diduga Jadi Perantara Gratifikasi, Terima Uang di Jalan Depan Masjid Raya Baiturrahman"

Berita Terkini