“Untuk bisa mencairkan dana desa selanjutnya, pertanggungjawaban pemanfaatan dana desa, sebelumnya harus dibuat dengan benar, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Zulkifli.
Kadis PMG Kota Banda Aceh, Ambia yang dimintai penjelasannya, terkait usulan pencairan dana desa tahap I sebesar 40 persen, untuk 90 Gampong yang berada di wilayah Kota Banda Aceh mengatakan, masih tahap penuntasan rencana RAPBG 2023, di tingkat Gampong.
Untuk pedoman penyusunan program dan kegiatan dana desa tahun 2023, selain mempedomani Permendes PDTT Nomor 8 tahun 2023 dan PMK Nomor 201, kata Ambia, Peraturan Walikota (Perwal) dana desanya juga sudah selesai dibuat Pemerintah Kota.
Fokus dana desa Kota Banda Aceh, disesuaikan dengan fokus Isi Permendes PDTT Nomor 8 tahun 2022. Antara lain, ketahanan pangan, penyaluran BLT masih tetap ada. Namun volumenya dikurangi dari minimal 40 persen, menjadi minimal 25 persen dari pagu dana desa yang diterima tahun ini.
Begitu juga dengan dana operasi pemerintahan gampong telah di atur kembali sebesar 3 persen dalam Permendes.
"Kita harapkan, dengan pengaturan kembali besaran dana desa untuk operasi Pemerintahan Desa/Gampong, pemanfaatan dana desa untuk percepatan pembangunan infrastruktur dasar desa, kesehatan, pendidikan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
"Terutama untuk penurunan jumlah penduduk miskin dan pengangguran di desa/gampong, bisa tercapai secara baik, pada akhir tahun nanti,” pungkas Ambia.(*)
• Sholat Dhuha, Ceramah Ustadz Abdul Somad Tentang Batasan Waktu Pengerjaannya
• Amalan Bulan Rajab, Waktu Terbaik Puasa, Berikut Ceramah Ustadz Abdul Somad
• Komisi I DPRA Adukan Bawaslu RI ke Ombudsman, Karena Dinilai Lakukan Maladministrasi