Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya. Sidang diselenggarakan melalui vidcon.
Tiga terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Meulaboh tempat selama ini ditahan, sedangkan majelis hakim, JPU, dan PH terdakwa berada di PN Tipikor Banda Aceh.
Hakim dalam amar putusan dibacakan dalam sidang 3 majelis hakim itu menyatakan, terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebelumnya, terdakwa mantan keuchik M Ali Syeh, JPU menunut penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,6 tahun) denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurangan.
JPU mewajibkan terdakwa Ali Syeh membayar uang pengganti Rp 417,7 juta dan bila satu bulan sudah berkuatan hukum tetap maka harta terdakwa disita serta bila tidak cukup maka dipidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Berikutnya terdakwa mantan bendahara Ferryadi, JPU menuntut penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,6 tahun) dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU juga mewajibkan Ferriyadi membayar uang pengganti Rp 54,1 juta dan bila satu bulan sudah berkuatan hukum tetap maka harta terdakwa disita serta bila tidak cukup maka dipidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Selanjutnya terdakwa mantan Sekdes Salamuddin, JPU menuntut penjara selama 4 tahun 9 bulan (4,9 tahun) denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU juga mewajibkan terdakwa Salamuddin membayar uang pengganti Rp 51 juta dan bila satu bulan sudah berkuatan hukum tetap maka harta terdakwa disita serta bila tidak cukup maka dipidana penjara 2 tahun 8 bulan.(*)
• Waspada Cuaca Ekstrem Dalam Tiga Hari ke Depan
Baca juga: Guru Asal Pidie Jaya Juara Dua Karya Ilmiah Tingkat Nasional, Begini Kata Kadisdikbud
Baca juga: Batik Air Layani Rute Banda Aceh-Penang Mulai 15 Desember 2022