"Kita mendesak KPU Pusat dan KIP Aceh agar mengkaji ulang, untuk daerah pemilihan Kabupaten Simeulue. Simeulue agar dijadikan dapil khusus, berdasarkan asas-asas dalam pemilu yang mengedepankan kesetaraan dan proporsionalitas yang baik,” kata Aldi, Senin (30/1/2023).
Laporan Indra Wijaya | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SIMEULUE - Mahasiswa Simeulue mendukung upaya yang dilakukan oleh sejumlah tokoh masyarakat, dalam pembentukan dapil khusus Kabupaten Simeulue di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Hal itu agar adanya adanya keterwakilan putra-putri terbaik Kabupaten Simeulue yang duduk di kursi DPRA untuk pemilu berikutnya.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (AMARAH) Simeulue, Aldi Irawan, mendesak KPU Pusat dan KIP Aceh agar menjadikan Simeulue sebagai dapil khusus di DPR Aceh.
"Kita mendesak KPU Pusat dan KIP Aceh agar mengkaji ulang, untuk daerah pemilihan Kabupaten Simeulue. Simeulue agar dijadikan dapil khusus, berdasarkan asas-asas dalam pemilu yang mengedepankan kesetaraan dan proporsionalitas yang baik,” kata Aldi, Senin (30/1/2023).
Dia mengatakan, dalam tujuh prinsip penyusunan daerah pemilihan pasal 185 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang menyebutkan adanya kesetaraan dan konektivitas dalam dalam soal daerah pemilih.
Saat ini, Kabupaten Simeulue masuk dalam wilayah Dapil 10 pada pemilihan anggota legislatif Aceh yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Simeulue.
Baca juga: Senator DPD RI Syech Fadhil Rahmi Dukung Wacana Dapil Khusus Simeulue untuk DPRA
Ia mengatakan, jika melihat secara geografis Simeulue sangat berbeda jauh dari daerah tiga kabupaten lainnya yang menjadi satu dapil.
Hal ini mengakibatkan Simeulue sulit untuk bisa mengirim wakil dari kepulauan tersebut untuk DPRA.
Setidaknya, sudah dua periode ini kosong perwakilan dari Simeulue.
"Secara geografis Simeulue sangat jauh dari tiga Kabupaten daerah dapil sama. Maka adanya ketidakseimbangan dalam melakukan sistem politik yang berada dalam cakupan wilayah yang berbeda,” ujarnya.
Untuk itu, dengan berbagai dasar-dasar itulah ia berharap KPU Pusat dan KIP Aceh dapat mengkaji ulang, dan mengabulkan permohonan masyarakat Simeulue untuk dijadikan Dapil khusus pada pemilu 2024.
“Untuk itu, harapannya dengan dapil khusus ini menjadi acuan KPU Pusat dan KIP Aceh menjadikan Simeulue sebagai dapil khusus yang domainnya pecahan dari Dapil 10 menjadi Dapil 11,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Makin Menguat, Desakan Pembentukan Dapil Khusus Simeulue Untuk Pileg DPRA 2024