Seluruh kuasa hukum sepakat tidak melakukan eksepsi atau sanggahan agar proses peradilan bisa secepatnya diselesaikan.
"Eksepsi itu kan formal saja, jadi kami meminta langsung saja minggu depan pembuktian, agar proses persidangan ini segera cepat selesai," kata Abdul Qodir.
Karena tak ada eksepsi, sidang perdana Mardani berlangsung cepat. Sesuai agenda, sidang akan dilanjutkan pada, Kamis (17/11/2022) pekan depan.
Baca juga: Semarak HUT Ke-34 Serambi Indonesia, Minggu Operasi Bibir Sumbing Gratis Tahap Pertama
Baca juga: Rusia Kirim Pesawat Pembom Tu-95. Warga UKraina Diminta Cari Tempat Perlindungan
Baca juga: Nagan Raya Dirikan Dapur Umum dan Kerahkan 5 Beko, Keuchik Hilang Tertimbun Longsor belum Ditemukan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara"