Soal Durasi Rawat Inap Pasien di Rumah Sakit, BPJS Kesehatan: Sesuai Aturan Tak Ada Dibatasi 3 Hari

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anak dirawat di Ruang IGD RSUZA.(SERAMBI/HENDRI)

SERAMBINEWS.COM - Persoalan mengenai durasi rawat inap di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan belakangan ini ramai dibicarakan di media sosial.

Disebutkan, bahwa pasien yang menjalani rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan dibatasi maksimal selama tiga hari.

Jika lebih dari itu, maka pasien harus mengemasi barangnya dan pulang, baik telah dinyatakan sembuh maupun tidak.

Anggapan seperti itu sebagaimana ditanyakan oleh beberapa warganet di platform Twitter berikut.

"Min apa ada aturan baru BPJS opname maximal 3 hari? Keponakanku umur 3 tahun belum sembuh sudah disuruh pulang," pertanyaan warganet Twitter kepada akun BPJS Kesehatan, Rabu (15/2/2023).

"Pasien BPJS terutama di RS swasta cuma dibatasai 3 hari rawat inap setelah 3 hari disuruh pulang walau belum sembuh," tulis warganet lain, Selasa (7/2/2023).

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Baca juga: Rawat Inap di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan dibatasi Maksimal 3 Hari? Ini Kata BPJS Kesehatan

Asuransi kesehatan ini memberikan beberapa layanan pengobatan dan perawatan untuk berbagai penyakit, baik itu layanan rawat jalan maupun rawat inap.

Untuk pelayanan rawat inap akan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang sakit dan diharuskan untuk menjalani rawat inap di rumah sakit.

Dalam hal ini, peserta akan mendapat layanan sesuai dengan kelas masing-masing.

Lantas, benarkah jika durasi rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan dibatasi selama 3 hari?

Tidak ada durasi maksimal rawat inap

BPJS Kesehatan telah memberikan tanggapan mengenai persoalan durasi rawat inap peserta BPJS Kesehatan yang disebut dibatasi selama 3 hari.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta

"Itu perlu diluruskan karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," kata dia sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Oleh karena itu, kata Ali, lamanya rawat inap bergantung pada dokter yang bertanggung jawab.

Apabila dokter menyatakan pasien BPJS Kesehatan sudah layak atau terkendali penyakitnya, maka barulah boleh dipulangkan.

Baca juga: Pasien yang Rawat Inap di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan Dibatasi Maksimal 3 Hari, Benarkah?

Senada, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, durasi rawat inap menyesuaikan kebutuhan medis peserta BPJS Kesehatan.

"Yang menentukan dan tahu kondisi pasien sembuh atau bisa pulang tergantung kepada dokter penanggung jawab pasien," ujar Muttaqien terpisah, masih dikutip dari sumber yang sama, Kompas.com.

Menurut dia, dalam kenyataannya, banyak pasien yang hanya menjalani rawat inap kurang dari tiga hari.

Namun, ada pula pasien BPJS Kesehatan yang dirawat lebih dari tiga hari.

"Sangat tergantung pada kondisi pasien menurut penilaian dokter," ungkapnya.

Sanksi bagi faskes yang melanggar

Muttaqien menambahkan, rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan dilakukan penindakan.

Penindakan tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian kepada pihak yang dirugikan, sampai pemutusan kerja sama.

Menurut dia, BPJS Kesehatan harus terus mengembangkan sistem utilisasi ulasan atau review di tim kendali mutu dan kendali biaya.

Bukan hanya itu, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini juga perlu mengembangkan sistem pencegahan fraud (penipuan) sampai ke artificial intelligence.

"(Tujuannya) untuk mendeteksi potensi fraud di faskes, terlebih jika menemukan data yang mencurigakan, termasuk misalnya kasus masa rawat inap di suatu faskes," terang dia.

Adapun bagi peserta yang merasa dirugikan, dapat langsung melapor atau mengadu ke kanal resmi BPJS Kesehatan.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

"Apabila peserta JKN memerlukan informasi atau hendak menyampaikan pengaduan, kami telah menyediakan petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan aplikasi Mobile JKN," ungkapnya.

Baca juga: Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2023, Apa Saja?

Berobat ke UGD langsung tanpa rujukan

Selain rawat inap dan rawat jalan, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan layanan gawat darurat secara langsung di UGD.

Biasanya sesuai prosedur, peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat harus mendatangi fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama terlebih dahulu.

Namun dalam kondisi gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

Pelayanan itu bisa didapatkan oleh peserta secara langsung tanpa harus mencari rujukan ke fakses tingkat 1.

Meski demikian, pelayanan gawat darurat di UGD secara langsung ini hanya bisa didapat oleh peserta dengan kondisi tertentu.

Lantas, kondisi gawat darurat seperti apa yang bisa ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan?

Bagaimana pula ketentuan pelayanan gawat darurat menggunakan BPJS Kesehatan?

Kriteria peserta untuk layanan UGD

Melansir Kompas.com dari laman BPJS Kesehatan tentang Panduan Layanan JKN-KIS, pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Adapun kriterianya sebagai berikut:

  • Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
  • Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi
  • Adanya penurunan kesadaran
  • Adanya gangguan hemodinamik
  • Memerlukan tindakan segera.

Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.

"Pelayanan gawat darurat medis diberikan oleh FKTP atau FKRTL baik yang bekerjasama atau tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," tulis Panduan Layanan JKN-KIS.

Fasilitas Kesehatan (faskes) kemudian akan memberikan pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin dalam jaminan kesehatan nasional, baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Faskes juga dilarang meminta atau menarik biaya kepada peserta.

Baca juga: Tarif Pelayanan JKN 2023 Naik, Bagaimana Dengan Iuran BPJS Kesehatan? Apakah Ikut Naik?

Cara berobat langsung ke UGD tanpa rujukan

Jika kriteria gawat darurat terpenuhi, maka peserta bisa mendapatkan pelayanan gawat darurat medis di FKRTL tanpa memerlukan surat rujukan, baik dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Berikut ini prosedur pelayanan pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan:

  • Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.
  • Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Sedangkan prosedur pelayanan pada faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan:

  • Peserta datang ke FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
  • Fasilitas Kesehatan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan Peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL.

Apabila kondisi gawat darurat pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, maka FKTP atau FKRTL merujuk pasien ke FKTP atau FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Apabila peserta tidak bersedia untuk dirujuk ke FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dan peserta harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Baca juga: Dikira Anak Presiden, Warga Aceh Singkil Payungi Pria Turun dari Mobil, Ternyata Bukan Kaesang

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkini