Pelanggaran kode etik bisa berupa menghadiri kampanye atau berkampanye melalui media sosial.
Baca juga: Kisah Pelarian Wanita Aceh dan 5 Teman di Kamboja, Tulis Surat Dibungkus Nasi Minta Bantuan Haji Uma
“Pelanggaran kode etik bisa disanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” sebutnya.
Sedangkan pelanggaran disiplin dapat berupa menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Bisa juga membuat keputusan atau tidakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
“Untuk pelanggaran disiplin bisa berupa hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat, seperti pemecatan,” tegasnya.(*)
Baca juga: NASA Akui Meteor Seberat Setengah Ton Jatuh di Texas Selatan, Pecah Saat Hantam Tanah