Berita Banda Aceh

Terpidana Mati di Banda Aceh 35 Orang, Bagaimana Nasib Sesuai KUHP Terbaru? Begini Kata Wamenkumham

Penulis: Mursal Ismail
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej, mengunjungi Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Senin (27/2/2023). Ternyata jumlah terpidana mati di lapas ini mencapai 35 orang dan terpidana penjara seumur hidup 25 orang.

Wamenkumham menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat membuka sosialisasi KUHP serta serta perubahan rancangan Undang-undang Paten dan Desain Industri kepada masyarakat dalam Program Kumham Goes To Campus. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau lebih dikenal Eddy, mengungkapkan jumlah terpidana mati di Lapas Kelas IIA Banda Aceh Aceh 35 orang. 

Sedangkan terpidana penjara seumur hidup 25 orang.

Wamenkumham menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat membuka sosialisasi KUHP serta serta perubahan rancangan Undang-undang Paten dan Desain Industri kepada masyarakat dalam Program Kumham Goes To Campus. 

Kegiatan ini digelar di Gedung AAC Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala atau USK, Banda Aceh, Selasa (28/2/2023). 

Selain mahasiswa dan akademisi, kegiatan ini antara lain juga diikuti polisi, jaksa, hakim, dan pengacara.

Baca juga: Inilah Terpidana Mati yang Dapat Ampunan Jelang Dieksekusi, Diganti Penjara Seumur Hidup

"Saya kaget juga, ternyata terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup di Lapas Banda Aceh saja mencapai 60 orang. Terpidana mati 35 orang dan terpidana seumur hidup 25 orang," kata Wamenkumham. 

Lantas bagaimana nasib mereka, khususnya terpidana mati itu, apakah mereka berpeluang mendapat vonis lebih ringan menjadi terpidana seumur hidup karena berkelakuan baik setelah menjalani hukuman percobaan selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru?

"Ya, meski KUHP baru ini baru berlaku Januari 2026, tapi KUHP ini juga berlaku bagi mereka yang sudah divonis terpidana mati ini karena prinsipnya KUHP ini untuk kebaikan terpidana," kata Wamenkumham. 

Artinya, kata Wamenkumham, bagi terpidana mati ini juga berlaku masa percobaan sepuluh tahun dan jika mereka berkelakuan baik, maka hukuman menjadi seumur hidup sebagaimana ketentuannya. 

Pasal perzinahan dalama KUHP Terbaru tak berlaku di Aceh

Pada kesempatan yang sama, Wamenkumham juga mengatakan aturan dalam KUHP terbaru nanti tetap tak berlaku di Aceh, jika bertentangan dengan Qanun Aceh yang diatur sesuai UU Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, seperti tentang Pasal Perzinahan. 

Pasalnya, Aceh adalah daerah khusus yang menerapkan syariat Islam. 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej (empat kiri) membuka sosialisasi KUHP serta perubahan rancangan Undang-undang Paten dan Desain Industri kepada masyarakat dalam Program Kumham Goes To Campus di Gedung AAC Dayan Dawood USK Banda Aceh, Selasa (28/2/2023) (For Serambinews.com)

Baca juga: Kisah Terpidana Mati Bebas Setelah 16 Tahun Menunggu Eksekusi, Akhirnya Meninggal Akibat Covid-19

Wamenkumham mencontohkan soal kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan. 

Dalam KUHP terbaru, pasal tentang Kohabitasi dan Perzinahan ini adalah perkara delik aduan. Artinya baru diproses hukum, jika suami atau istri korban melaporkan   

Halaman
123

Berita Terkini