Kapolresta Barelang, Nugroho menghimbau kepada masyarakat untuk jangan terlalu percaya apalagi kenalan melalui media sosial di aplikasi manapun.
Baca juga: Kronologis Pimpinan Dayah di Aceh Lecehkan Santri, Hasil Psikologis: Korban Alami Gangguan Perilaku
“Jadi harap berhati-hati lagi, kalau perlu video call terlebih dulu, jangan percaya di foto profil saja, seperti kejadian ini foto di profil beda, pada saat bertemu berbeda, lebih harap lebih bijak dalam menggunakan media sosial” harapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS