Untuk itu, Sulaiman mengharapkan, Kadis DLHK Aceh tidak main-main dengan persoalan satwa liar Aceh, dan sesegera mungkin menyelesaikan turunan dari Qanun tersebut.
“Jika tidak mampu, silakan mundur supaya amanah tersebut dapat dijalankan oleh orang-orang yang bertanggung jawab,” sergahnya.
Selain itu, Sulaiman mengingatkan, Pj Gubernur agar segera melakukan evaluasi terhadap DLHK Aceh.
“Jika Pj Gubernur serius memimpin Aceh, maka segera evaluasi DLHK Aceh. Jika tidak, maka kami yang akan evaluasi Anda,” pungkas Ketua Badan Kehormatan DPR Aceh.(*)