Berita Aceh Besar

Toke Wir Divonis Bebas Dalam Kasus Penembakan Dua Warga Indrapuri

Penulis: Hendri Abik
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Azwir Basyah alias Toke Wir (43) dinyatakan bebas oleh putusan hakim dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar. Hal itu diputuskan oleh Hakim Ketua, Fadhli dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jantho, Senin (6/3/2023).

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Azwir Basyah alias Toke Wir (43) dinyatakan bebas oleh putusan hakim dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar.

Hal itu diputuskan oleh Hakim Ketua, Fadhli dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jantho, Senin (6/3/2023).

Dalam putusan tersebut, terdakwa Toke Wir, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

“Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kedua Primair," ujar Ketua Hakim.

"Sehingga terdakwa dibebaskan dan dipulihkan seluruh tuntutan, dan juga harkat dan martabatnya,” putus majelis hakim

Sebelumnya dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar pada 12 Mei 2022, terdakwa merupakan aktor intelektual yang menyuruh eksekutor untuk melakukan penembakan tersebut.

Terdakwa sebelumnya juga merupakan Ketua DPW salah satu partai lokal di Aceh.

Baca juga: PH Persilahkan Terdakwa Minta Majelis Hakim Cabut BAP Polisi, Soal Kasus Penembakan Warga Indrapuri

Bukan Otak Pelaku

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan enam berkas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap dua petani di Indrapuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin (17/10/2022). 

Kasus penembakan itu menyeret seorang tokoh berinisial AW alias Toke Wir Bin (alm) BH (43), sebagai terdakwa.

Sedangkan terdakwa lainnya yakni, MY (48), Z (40), N (42), F (40), Tn (Alm), D (49), dan D (alm), serta MY (44).

Pengacara Toke Wir, Nourman Hidayat, SH kepada Serambinews.com, Selasa (18/10/2022), menegaskan, bahwa kliennya bukan otak pelaku dari kasus penembakan sebagaimana yang diketahui publik selama ini, melainkan ada sosok lain.

Kasus itu sendiri terjadi pada Kamis (12/5/2022) malam.

Ada pun korbannya yaitu Maimun (38), dan Ridwan (38), keduanya warga Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Ditenggarai penembakan itu karena persoalan pribadi.

Baca juga: M16 Dipakai Eksekutor Belum Ditemukan Untuk Habisi Dua Warga Kasus Penembakan Indrapuri

Halaman
12

Berita Terkini