Temuan dugaan pidana dari pemeriksaan ini kemudian diserahkan kepada Direktorat Penyelidikan di bawah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
“Disepakati terkait pemeriksaan LHKPN RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan,” ujar Ali.
Ali mengatakan, KPK sudah memiliki banyak pengalaman dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karena itu, modus-modus dalam TPPU justru menjadi titik awal untuk dilakukan pendalaman.
“Saat ini tim gabungan LHKPN dan juga Direktorat Penyelidikan yang akan menindaklanjuti lebih jauh terkait itu,” kata Ali.
Rafael sebelumnya dipanggil KPK untuk diklarifikasi soal sumber harta kekayaannya yang dinilai tidak sesuai dengan profil.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menemukan indikasi pencucian uang oleh Rafael pada 2012.
Belakangan, PPATK menyebut terdapat pihak yang berperan sebagai pencuci uang profesional (professional money laundrer).
PPATK pun memblokir puluhan rekening yang terdiri dari Rafael, istrinya, anaknya, dan sejumlah pihak yang terkait dengan indikasi TPPUnya.
Jumlah total rekening yang diblokir lebih dari 40 dengan nilai mutasi lebih dari Rp 500 miliar sepanjang 2019-2023.
“Itu hanya terkait RAT dan pihak-pihak yang kami duga terkait (individu atau badan hukum),” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Selain itu, PPATK menduga, terdapat konsultan pajak yang menjadi nominee Rafael.
Sebanyak dua eks pegawai pajak juga disebut bekerja pada konsultan tersebut.
Baca juga: Pria Ini Laporkan Ayah Kandung ke Polisi, Sang Ayah Bawa Kabur Istrinya karena Jatuh Cinta
Baca juga: Hati-hati! Nama Ketua PMI Banda Aceh Dicatut, Pelaku Pakai Bahasa Aceh, Modus Tawarkan Mobil Murah
Baca juga: Rawan Macet Jelang Ramadhan, Dishub Aceh Besar Intensifkan Penjagaan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Rafael, Nilai Transaksi di 40 Rekening Diblokir Capai Rp 500 M"