Laporan Agus Ramadhan | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Darmansah, SPd, MM menyambut baik rencana DPRK Abdya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kisruh eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Cermelang Abadi (CA).
“Saya menyambut baik RDP DPRK Abdya pada 13 Maret 2023 nanti. Saya akan hadir untuk membuka semuanya, sehingga bisa menjadi terang benderang terkait masalah PT CA ini,” kata Darmansah.
“Perlu saya tegaskan bahwa, saya selaku Pj Bupati Abdya akan berpegang pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah,” tegasnya.
Hal itu disampaikan Darmansah saat bersilaturahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Jalan Raya Lambaro, KM 4,5 Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (8/3/2023), dengan didampingi Kadis Pertanahan Abdya, Rizal, dan Kabag Prokopim Abdya, Indra Fatih.
Kedatangan Pj Bupati Abdya itu disambut langsung oleh Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia, Mohd Din, Pemimpin Redaksi, Zainal Arifin M Nur, Wakil Pemimpin Umum, Fidaus D, Manajer EO dan Promosi, M Jafar, Manajer Sirkulasi, Saiful Bahri, News Manajer, Bukhari M Ali, dan Asisten Manajer Iklan, Kurniadi.
Darmansah mengatakan, berdasarkan Putusan Nomor 65 PK/TUN/2022 tanggal 31 Maret 2022, Mahkamah Agung menolak Penijauan Kembali (PK) yang dilakukan PT CA, sehingga penolakan izin HGU telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: Polemik Surat PT CA ke Pemkab Abdya, Kadis Pertanahan: Itu Hanya Permintaan dan belum Dikabulkan
Namun permasalahan ini semakin kisruh dan berlarut setelah adanya surat dari perusahaan sawit swasta tersebut kepada Pj Bupati Abdya.
Surat tersebut diduga berisi perihal permohonan penyelesaian permasalahan lahan.
“Saya dituding ‘selingkuh’ karena bertemu dengan PT CA. Isu inilah yang berkembang di Abdya,” bebernya.
“Sebagai Pj Bupati, kita masih putih. Tidak ada satu tanda tangan pun yang kita goreskan terhadap PT CA ini,” ungkapnya.
Diketahui, PT CA mengajukan permohonan perpanjangan izin HGU pada 2017, dengan luas lahan 4.847,18 hektare, di Kecamatan Babahrot.
Akan tetapi, luas lahan yang diberikan izin oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yakni 2.002,22 hektare.
Baca juga: Pj Bupati Abdya Temui Wamen ATR/BPN, Minta Tindaklanjuti Putusan MA Terkait eks HGU PT CA
Lalu, luas lahan untuk kebun plasma masyarakat seluas 960 hektare, dan luas lahan untuk Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang berasal dari hutan untuk masyarakat, seluas 1.884,96 hektare.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, PT CA kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hingga Mahkamah Agung, yang pada akhirnya PK ditolak dan keputusan tersebut menjadi inkrah.