Berita Abdya

Kisruh Eks Lahan PT CA, Pj Bupati Abdya Siap Buka-bukaan di RDP, Darmansah: Semoga Terang Benderang

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Darmansah, SPd, MM (tengah) bersilaturahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Jalan Raya Lambaro, KM 4,5 Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (8/3/2023).

“Setelah inkrah, tanah itu masih milik negara dan kita belum bisa eksekusi untuk masyarakat,” terang Darmansah.

“Dari pihak PT CA juga melaporkan pihak Kementerian ATR/BPN ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana terkait keputusan Menteri tersebut. Dari situlah kasus ini tidak selesai-selesai,” jelas Darmansah.

Pj Bupati Abdya ini kemudian menemui Wakil MenteriATR/BPN, Raja Juli Antoni pada Senin (27/2/2023) lalu.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Pj Gubernur Aceh, Ahcmad Marzuki itu untuk membahas perihal bekas lahan HGU PT CA yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Pengacara PT CA Minta Bupati Abdya tak Eksekusi Eks HGU, Ini Jawaban Akmal Ibrahim

“Kita menginginkan ada pelimpahan wewenang atau kuasa dari Kementerian ATR/BPN kepada kita (Pemkab Abdya),” ujarnya.

Sementara itu, Kadis Pertanahan Aceh Barat Daya, Rizal masih mempertanyakan sikap Kementerian ATR/BPN yang sampai saat ini tidak memanggil PT CA karena belum mendaftarkan keputusan perpanjangan HGU.

“Poin ketujuh Keputusan Menteri itu menyatakan, dalam tiga bulan mereka wajib mendaftarkan izin hak yang sudah dikeluarkan,” kata Rizal.

“Keputusan PK 20 Mei 2022, hingga sampai hari ini belum ada apa-apa. Itu yang ingin kita dorong bersama DPRK Abdya untuk mempertanyakan kepada Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Pada intinya, tukas Rizal, Pemerintah Aceh Barat Daya tidak akan menyetujui permohonan yang dilakukan oleh PT CA.

Ia menegaskan, lahan seluas 2.844 hektar (lahan TORA dan Plasma), harus ditata sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.

“Di situ kita perlu fasum (fasilitas umum) dan harus ditata melalui konsultan. Saat ini, masyarakat sudah mulai menyerobot lahan tersebut,” ungkapnya.

“Sesuai dengan Perpres, orang yang seharusnya berhak menerima itu bagaimana? Ini akan panjang persoalannya,” terang Kadis Pertanahan Abdya tersebut.(*)

Berita Terkini