"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui," ucap Linda.
Linda berujar, bahwa dirinya mengungkapkan fakta ini karena berkaitan dengan penyisihan barang bukti sabu dan peredaran narkoba yang dikendalikan Teddy.
Dia pun membantah pernyataan Teddy yang menyebut telah menjebaknya dalam peredaran sabu.
"Saya keberatan kalau ini (disebut) jebakan. Saya dengan Pak Teddy tidak pernah ada masalah. Waktu saya ke Laut China itu gagal, saya sempat minta maaf," tutur Linda.
Setelah mendengar pernyataan yang dilontarkan Linda, Teddy buru-buru membantahnya.
"Kami ingin mengklarifikasi. Saya bantah semua itu (pernyataan Linda) bohong Yang Mulia," kata Teddy.
Teddy lalu meminta waktu kepada majelis hakim, untuk menyanggah pernyataan Linda. Teddy berkelit, apabila Linda adalah istri sirinya maka mengapa dia duduk sebagai terdakwa di dalam kasus peredaran sabu.
"Kalau saudara Linda mengaku istri saya, pertanyaannya bisa panjang. Simple-nya adalah kok suaminya (Teddy) diseret dalam kasus ini?" kata Teddy.
Baca juga: Curhat Linda ke Irjen Teddy Minahasa Soal Jual Beli Sabu, Terungkap Perbincangannya Via Whatsapp
Isi Percakapan Linda dan Teddy Minahasa yang Dibongkar Ahli Digital Forensik
Tersangka kasus peredaran narkoba Linda Pujiastuti alias Anita Cepu tertangkap kamera sedang tertawa ketika percakapannya dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dibongkar di persidangan.
Adalah ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, yang membongkar percakapan Linda dan Teddy saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (8/3/2023).
Rujit mengungkapkan, percakapan antara Linda dengan ‘My Jenderal’, sebutan untuk Teddy Minahasa di ponsel, terjadi pada pukul 01.35 WIB.
Saat itu, kata Rujit, terdakwa Linda mengirimkan pesan yang berbunyi, ‘Pak Teddy, sorry ganggu, bahan gak sido dicairin tha? Buyer ku wes siap. Tapi aku males urusan karo Dody, gak bener wonge’.
“Dibalas oleh My Jendral, ‘koordinasi dengan Dody’. Balas Linda ‘males’,” kata Rujit membacakan pesan Whatsapp dalam persidangan.