SERAMBINEWS.COM - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mengaku telah menikah siri dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Keduanya disebut-sebut telah menikah siri di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Linda Pujiastuti, Adriel Viari Purba, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
"Mereka nikah di Pelabuhan Ratu, nikahnya di Sukabumi. Dan itu terjadi setelah pulang dari Laut China Selatan," kata Adriel dikutip dari Kompas.com.
Adriel mengungkapkan alasan mereka menikah siri karena keduanya sebelumnya kerap berhubungan badan layaknya suami istri.
Menurut Adriel, kliennya tak ingin terus menerus berbuat dosa melakukan hubungan badan dengan Teddy Minahasa.
Karena itu, Linda bersedia menikah siri dengan jenderal polisi bintang dua itu meski berstatus suami orang.
"Karena mereka selalu berhubungan badan, ibu Linda enggak mau karena itu berdosa (kata Linda) 'saya mau nikah dulu secara agama'," ujar Adriel.
Lebih lanjut, Adriel turut menyinggung soal tudingan kubu Teddy Minahasa yang menyebut bahwa pengakuan Linda sebagai istri siri adalah hoaks.
Diketahui, kala itu kuasa hukum Teddy Minahasa bahkan menantang Linda untuk menunjukkan foto pernikahannya dengan mantan Kapolda Sumbar itu.
"Kalau menantang sah-sah saja. Yang jelas ketika tidak bisa dibuktikan, bukan berarti peristiwanya enggak ada," tutur Adriel.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Rabu (1/3/2023), Linda mengaku bahwa dirinya memiliki hubungan spesial dengan Teddy Minahasa.
Tersangka kasus peredaran sabu yang dikendalikan Teddy ini bahkan menyampaikan bahwa mereka sering tidur bersama ketika terapung di Laut China Selatan, dalam rangka pencegahan peredaran narkotika.
"Kami setiap hari di kapal tidur bersama, dan saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya 'tidak apa-apa, lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan, cari yang gampang saja'," kata Linda.
Adapun permintaan maaf itu disampaikan, setelah ekspedisi di Laut China Selatan gagal. Linda kemudian menyampaikan hal mengejutkan lainnya.
"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui," ucap Linda.
Linda berujar, bahwa dirinya mengungkapkan fakta ini karena berkaitan dengan penyisihan barang bukti sabu dan peredaran narkoba yang dikendalikan Teddy.
Dia pun membantah pernyataan Teddy yang menyebut telah menjebaknya dalam peredaran sabu.
"Saya keberatan kalau ini (disebut) jebakan. Saya dengan Pak Teddy tidak pernah ada masalah. Waktu saya ke Laut China itu gagal, saya sempat minta maaf," tutur Linda.
Setelah mendengar pernyataan yang dilontarkan Linda, Teddy buru-buru membantahnya.
"Kami ingin mengklarifikasi. Saya bantah semua itu (pernyataan Linda) bohong Yang Mulia," kata Teddy.
Teddy lalu meminta waktu kepada majelis hakim, untuk menyanggah pernyataan Linda. Teddy berkelit, apabila Linda adalah istri sirinya maka mengapa dia duduk sebagai terdakwa di dalam kasus peredaran sabu.
"Kalau saudara Linda mengaku istri saya, pertanyaannya bisa panjang. Simple-nya adalah kok suaminya (Teddy) diseret dalam kasus ini?" kata Teddy.
Baca juga: Curhat Linda ke Irjen Teddy Minahasa Soal Jual Beli Sabu, Terungkap Perbincangannya Via Whatsapp
Isi Percakapan Linda dan Teddy Minahasa yang Dibongkar Ahli Digital Forensik
Tersangka kasus peredaran narkoba Linda Pujiastuti alias Anita Cepu tertangkap kamera sedang tertawa ketika percakapannya dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dibongkar di persidangan.
Adalah ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, yang membongkar percakapan Linda dan Teddy saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (8/3/2023).
Rujit mengungkapkan, percakapan antara Linda dengan ‘My Jenderal’, sebutan untuk Teddy Minahasa di ponsel, terjadi pada pukul 01.35 WIB.
Saat itu, kata Rujit, terdakwa Linda mengirimkan pesan yang berbunyi, ‘Pak Teddy, sorry ganggu, bahan gak sido dicairin tha? Buyer ku wes siap. Tapi aku males urusan karo Dody, gak bener wonge’.
“Dibalas oleh My Jendral, ‘koordinasi dengan Dody’. Balas Linda ‘males’,” kata Rujit membacakan pesan Whatsapp dalam persidangan.
Kemudian, kata Rujit, Linda kembali mengirimkan pesan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa yang berbunyi, ‘Jenenge dekne njalok bersih’. Lalu pesan selanjutnya Linda menuliskan, ‘enak bener’.
Menanggapi isi pesannya yang berkeluh kesah dibacakan oleh Rujit Kuswinoto di muka sidang tersebut, Linda tampak meresponsnya dengan tertawa.
Kemudian, pesan dari Linda itu tampak dibalas oleh Teddy Minahasa. Namun, isinya tak diketahui karena gagal dipulihkan atau recovery. Linda pun kemudian membalas pesan itu, ‘Siap, Pak Teddy’.
Selanjutnya, Teddy masih membalas pesan Linda itu dengan kalimat pertanyaan yang tertulis, ‘Per galon berapa?’. Linda kemudian menjawabnya ‘400’.
Adapun dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang digelar hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dengan terdakwa Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara.
Selain ahli digital forensik, jaksa penuntut umum atau JPU menghadirkan saksi ahli lainnya yakni ahli bahasa dan ahli pidana.
Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika jenis sabu yang dijual itu merupakan barang bukti hasil sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat meminta Kapolres Bukittinggi AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Awalnya, Dody Prawiranegara menolak permintaan Teddy tersebut. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Atas perintah Teddy, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda di Jakarta. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kompol Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba.
Dalam kasus ini, total ada 11 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Irjen Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa kemuian didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Anggota Dewan Minta Pemkab Aceh Besar Kaji Kembali Rencana Penghapusan Desa Pulau Bunta
Baca juga: Gali Bakat Minat ‘Anak Emas’ SLBN Banda Aceh Gelar Market Day
Baca juga: Dua Warga Sipil Tewas Ditembak di Yahukimo, Kapolda Papua: Penembakan atas Perintah Egianus Kogoya
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV: Teddy Minahasa dan Linda Disebut Menikah di Sukabumi, Alasannya Tak Mau Berdosa