Beberapa waktu lalu, pelaku diketahui malah melamar perempuan lain untuk dinikahi.
Informasi lamaran itu ternyata sampai ke korban.
Mengetahui hal itu, korban pun memutuskan menceritakan masalah yang dialaminya kepada sang ibu.
Karena tidak terima dengan perlakuan pelaku, ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Senin (13/2/2023).
Setelah proses penyelidikan hingga penyidikan, polisi meringkus AG pada Senin (6/3/2023).
Pelaku saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang.
“(Pasal) yang kita gunakan, terkait dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkap dia.
Aldo menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Baca juga: Nasib 2 Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand yang Lakukan Pelecehan Seksual,12 Korban Telah Diperiksa
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS