Bersamaan itu ada dinamika politik lain, dimana terbentuknya deklarasi GAM.
Kemudian selain 1999, ada juga UU NAD yang memberi ruang otonomi asimetris pada masa Presiden RI Gusdur.
Namun hal tersebut tidak berlanjut.
Baca juga: Wakil Ketua DPRA Buka Sosialisasi Draf Revisi UUPA di Abdya
"Apa yang mesti dilakukan, UUPA sudah berjalan 17 tahun lamanya. Namun apakah UUPA ini sudah berjalan? Hasil yang kita dapatkan di DPRA, kita mendapatkan kesimpulan umum penyelenggaraan kepemerintahan Aceh tidak menjadikan UUPA ini tidak menjadi utama dalam mengambil kebijakan. UU yang berlaku digunakan itu UU pemerintah daerah. Karena dalam UUPA tidak sepenuhnya mengatur detailnya," ujar Politisi Partai Aceh itu.
Semuanya berlaku petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis) nasional.
Disisi lain dalam UUPA ada pasal yang tidak berlaku, sebagaimana kehendak MoU Helsinki.
Pemerintah kabupaten kota dan Aceh, tidak menjadi UUPA sebagai referensi utama dalam pengambilan kebijakan.
Ini perlu elaborasi yang mendalam.
Kata Dahlan, ada beberapa pointer penting dalam UUPA yang menegasikan banyak kewenangan Aceh, seperti prasa pengaturan lebih lanjut diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Prasa ini maka semangatnya harmonisasi. Kemudian prasa harus sesuai standar norma prosedur nasional. Padahal dalam UUPA prasa prosedur yang ditetapkan oleh nasional tidak boleh mengurangi kewenangan Aceh, tapi kan ada prasa sebelumnya yang diatur dalam qanun Aceh," ungkapnya.
Baca juga: Reses di Aceh Utara, Ketua DPRA: Maret 2023 Draf Revisi UUPA Diserahkan ke DPR RI
Namun dalam pandangan nasional lanjut dia, Qanun Aceh ini diartikan adalah Perda.
Padahal seharusnya dalam UUPA ini diatur semua kebijakan pemerintah nasional yang terkait Aceh, harus persetujuan DPRA dan pemerintahan Aceh.
Menjadi penting sekali, UUPA untuk mendapatkan ruang dan direvisi untuk menegaskan ruang politik perdamaian di Aceh.
Hal itu agar tidak menimbulkan bara api kembali yang sebelumnya padam.
"Problem mendasar hari ini, karena tidak ada konsepsi bersama yang dilakukan segenap rakyat Aceh untuk menjadikan MoU Helsinki sebagai pijakan bersama dalam membangun Aceh dan termasuk UUPA sebagai pijakan utama dalam mengambil kebijakan," tegasnya.