Berita Banda Aceh

Urgensi Revisi UUPA, Akademisi, Politikus dan Tim Revisi Kupas Tuntas Penyebabnya

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zainal Abidin SH MSi MH (Unsur Tim revisi UUPA), H Dahlan Jamaluddin SIP (Anggota Komisi I DPR Aceh), Dr Badri Hasan SH MH (Akademisi FSH UIN Ar-Raniry), menjadi narasumber talkshow bersama Hurriah Foundation, dengan tema Membedah Revisi UUPA, Dari konsultasi kepada persetujuan? ”, yang dipandu Tieya Andalusia di Radio Serambi FM 90.2, Sabtu (11/3/2023).

Hal ini pula yang menjadi pertimbangan UUPA harus direvisi, serta dijadikan pertimbangan dan konsultasi.

Baca juga: Anggota DPR Aceh Sosialisasi UUPA di Pidie Jaya, Ini Tujuannya

"Kalau kita baca di UUPA disebutkan, persetujuan itu suatu konsultasi baik. Kemudian kebijakan administrasi yang perlu konsultasi dan pertimbangan dari rakyat Aceh. Artinya, ada beberapa pasal yang tidak sesuai MoU," ujarnya

Dimana prasa dalam MoU itu disebutkan, setiap perjanjian terkait Aceh itu harus dikonsultasikan dan persetujuan DPRA. 

Demikian juga kebijakan administratif yang harus dapat persetujuan dari Pemerintah Aceh.

"Namun prasanya itu berubah, seolah-olah tidak nyambung lagi dan terputus. Prasanya harus lebih kuat. Kata itu punya makna yang luar biasa dalam sebuah kontitusi," jelasnya.

Persoalannya ini tidak ada pelanggaran konstitusi.

Revisi untuk memperkuat UUPA-nya. 

Berbicara kontitusi ada dua hal, dimana bagaimana prinsip bernegara yang ada nilai humanity, sosial, keadilan dan sebagainya.

Dalam konteks Aceh nilai berbangsa,  dimana dalam pasal 18 B yaitu ruang kekhususan dan keistimewaan.

Baca juga: Wakil Ketua DPRA Buka Sosialisasi Draf Revisi UUPA di Abdya

"Otsus itu pemberdayaan dan UUPA setelah dievaluasi masalahnya ada pada implementasi dan hal itu yang kita kaji. Komitmen pemerintah dan norma-norma nya saja. Inti perubahan ini dalam rangka mensejahterakan Aceh," pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin menjelaskan, saat ini sendiri pola hubungan Aceh dengan nasional dinamikanya sejak awal kemerdekaan, saling meneguhkan positioning masing-masing. 

Dimana nasional semangat dan kesatuan dan Aceh punya semangat simetris.

Kemudian perjalanan perundangan-undangan pada 1999, baru lahir UU keistimewaan Aceh. 

Waktu yang sangat panjang sekali, padahal dari awalnya Aceh merasa pemodal awal terbentuknya NKRI. 

Hanya pengakuan keistimewaan dan tidak dalam bentuk konkrit.

Halaman
1234

Berita Terkini