Rakor ini diikuti 33 peserta yang tergabung dalam Tim Pora Aceh, antara lain dari Kesbangpol Aceh, Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Satgas Bais TNI, Kejati Aceh, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, para pejabat intansi terkait Pemerintah Aceh, dan para Kepala Imigrasi seluruh Aceh.
Adapun saran yang disampaikan dalam rakor ini, yaitu permasalahan saat ini bukanlah lagi tentang pengungsi, tapi sudah menjadi human trafficking, di mana seluruh peristiwa datangnya para pengungsi itu sudah terkoneksi dengan jaringan internasional yang ada di luar negeri (Bangladesh).
"Selanjutnya membuat rekomendasi terhadap usulan diberikannya tempat penampungan pengungsi di sebuah pulau yang terisolir untuk penempatan seluruh pengungsi Rohingya yang ada di Aceh agar mereka tidak bisa melarikan diri dari tempat penampungan," demikian salah satu poin Rakor ini.
Secara resmi hasil rakor ini dibuat dalam bentuk laporan atensi pimpinan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, BOD pada Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Penutup laporan atensi pimpinan secara tertulis ini oleh Kepala Divisi Keimigrasian Aceh, Filianto Akbar.
Sementara itu, Kasubid Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Denni Tresno Sulistianto, selaku moderator dalam rakor ini yang dihubungi Serambinews.com, Selasa (14/3/2023) malam juga mengungkapkan hal lainnya yang mengemuka dalam dalam rakor ini.
Salah satunya upaya dari pihak Airud dan Lanal memperketat pengawasan dalam bentuk patroli laut di Perairan Aceh Timur, sehingga para pengungsi Rohingya itu tak pernah masuk lagi melalui perairan Aceh Timur.
Sedangkan secara kemanusiaan, para pengungsi itu yang sudah tiba di Aceh tetap ditangani sebagaimana mestinya, termasuk yang terbaru 21 orang yang masuk melalui Perairan Abdya sudah direlokasi sementara ke tempat penampungan Dinas Sosial Aceh di Ladong, Aceh Besar.
Mereka bergabung para pengungsi Rohingya sebelumnya.
Rakor penanganan pengungsi Rohingya
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, pihak Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Provinsi Aceh di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, Selasa (14/3/2023).
Rapat ini bertema "Koordinasi dan Langkah Konkret Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Provinsi Aceh"
Pengungsi dari luar negeri dimaksud adalah ratusan manusia perahu etnis Rohingya yang kini ditampung sementara di beberapa tempat di Aceh.
Rapat ini diikuti 33 peserta yang tergabung dalam Tim Pora Aceh, antara lain dari Kesbangpol Aceh, Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Satgas Bais TNI, Kejati Aceh, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, para pejabat intansi terkait Pemerintah Aceh, dan para Kepala Imigrasi seluruh Aceh.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Filiantoi Akbar, dalam sambutannya saat membuka acara ini mengatakan saat ini Provinsi Aceh dihuni ratusan pengungsi Rohingya yang ditampung sementara di tiga tempat, yakni di Dinas Sosial Aceh kawasan Ladong Aceh Besar.