Kemudian di tempat penampungan Yayasan Mina Raya kawasan Padang Tiji, Pidie, dan di Kantor Eks Imigrasi Lhokseumawe.
Filianto Akbar mengatakan keberadaan pengungsi ini terkadang menimbulkan persoalan tersendiri di tengah-tengah masyarakat, seperti kabur dari tempat penampungan, melanggar tata tertib, bahkan melakukan tindak pidana.
"Untuk meminimalisir dampak negatif yang timbul akibat keberadaan pengungsi di Provinsi Aceh, diperlukan upaya peningkatan pengawasan secara intensif oleh seluruh pihak terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dengan adanya rapat Tim Pora ini, diharapkan kolaborasi dan sinergitas berbagai Instansi pemerintah yang terkait pengawasan pengungsi dapat ditingkatkan menjadi lebih baik lagi," harap Filianto Akbar.
Menurut Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh ini, sinergitas itu akan tercapai jika setiap instansi aktif berperan dalam kegiatan
pengawasan yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi serta komunikasi yang instens dalam berbagai kegiatan di lapangan.
“Pada kesempatan ini, saya minta kepada seluruh pihak yang hadir mengikuti rapat ini untuk berdiskusi secara aktif memberikan sumbangsih berupa kritik, saran, usul, dan masukan, sehingga menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam penanganan pengungsi etnis Rohingya itu," kata Filianto.
Filianto menambahkan kehadiran mereka sudah membuat risau publik dan membahayakan keamanan dan ketertiban di Provinsi Aceh.
Sebelumnya, di awal rakor ini, Kabid Inteldakim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Said Ismail, antara lain mengatakan tujuan rakor ini untuk mendapatkan data dan informasi dari instansi terkait.
Selain itu, juga sebagai bahan masukan mengenai kendala atau permasalahan yang dihadapi berkenaan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Aceh. (*)