Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sejumlah bangunan yang terindikasi sebagai cagar budaya di Aceh Tamiang tidak terawat dan sudah beralih fungsi. Pemerintah dan legislatif didesak membentuk tim ahli cagar budaya agar jejak sejarah Bumi Muda Sedia tidak hilang.
Keberadaan tim ahli cagar budaya di Aceh Tamiang dinilai sudah mendesak untuk mengakhiri sejumlah polemik di level masyarakat.
Polemik ini sendiri bentuk dari tingginya kebutuhan masyarakat Aceh Tamiang atas warisan budaya yang tersisa.
“Tapi kami menilai kebutuhan ini belum diimbangi dengan kepedulian atas cagar budaya, karena tanpa disadari atau tidak, beberapa cagar budaya sudah rusak bahkan dialih-fungsikan,” kata Ketua Dewan Kesenian Aceh (DKA) Aceh Tamiang, Nuriza Aulitami, Kamis (16/3/2023).
• Pj Wali Kota Sabang Tinjau Kebersihan dan Bangunan Bersejarah
Aulia mengingatkan persoalah mengalih fungsikan cagar budaya ini merupakan tindakan pidana berupa penjara 3-5 tahun dan/atau denda Rp 400 juta hingga Rp 1,5 miliar.
“Ancaman hukuman ini sudah sangat jelas diatur di Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata dia.
Atas dasar inilah Aulia berharap Pemkab dan DPRK Aceh Tamiang serius memerhatikan bangunan cagar budaya agar tidak menjadi urusan hukum. Bahkan dia mengklaim perusakan ini telah tejadi sejak Aceh Tamiang berpisah dari Aceh Timur pada 2002.
“Kami memiliki data, kalau DPRK minta, kami siap menjabarkannya,” kata Aulia.
Aulia memang berharap DPRK Aceh Tamiang lebih berperan untuk melindungi cagar budaya ini. Upaya pelindungan ini bukan sekadar menjaga warisan leluhur, tapi juga melindungi masyarakat terjerumus hukum.
“Jangan karena kelalaian kita, masyarakat kita masuk penjara karena tidak tahu kalau cagar budaya itu tidak boleh dialih-fungsikan,” kata dia.
Kabid Kebudayaan Disdikbud Aceh Tamiang, Mustafa Kamal ketika dikonfirmasi mengatakan kebutuhan tim ahli cagar budaya (TACB) di Aceh Tamiang memang sudah mendesak.
Sebenarnya kata dia, Bidang Kebudayaan sudah pernah mencoba mengusulkan penganggaran untuk pengadaan TACB, tapi tidak disetujui.
“Usulan yang kami ajukan dicoret, meski begitu kami tetap bekerja sesuai dengan batas kemampuan kami, dengan harapan bahwa kebudayaan nantinya menjadi patron pembangunan di Aceh Tamiang,” kata Mustafa.(*)
• Jika Pindah ke Al Nassr, Lionel Messi Minta Bayaran 3 Kali Lipat dari Gaji Cristiano Ronaldo
• Prakiraan Cuaca di Jakarta, Bandung dan Kota Besar Lainnya, Jumat 17 Maret 2023
• Lowongan Kerja Terbaru! SKK Migas Buka Rekrutmen Besar-Besaran Dengan Perusahaan KKS, Cek Posisinya