Kata Yogie, ada yang sampai menunggak hingga Rp 6 juta dan harus membayar denda.
"Cara dia melakukan penggelapan itu, setelah dia menerima uang dari wajib pajak, kemudian dia tidak disetorkan, dan dibuatkan seolah-olah bahwa pajak sudah dibayar," katanya.
Dari hasil penyelidikan, ada empat orang lain yang terlibat dalam kasus penggelapan pajak ini.
Mereka adalah Acong alias ET, BM, DM, dan RP.
Namun keempatnya ini belum ditangkap dan dipenjarakan.
Karena kasus ini cukup menyita perhatian publik, Yogie pun berpesan pada semua anggotanya untuk taat dan patuh dalam menjalankan tugas.
Dia meminta agar semua anggota tidak melakukan pelanggaran hukum, dan jangan melukai hati masyarakat Kabupaten Samosir.
Terakhir, Yogie berpesan kepada semua masyarakat, jangan lagi membayar pajak lewat calo atau makelar.
Sebaiknya bayarlah pajak langsung ke loket yang sudah disediakan.
"Atau bisa lewat aplikasi Signal, jadi tidak perlu bertemu antara masyarakat dengan petugas," katanya.
Berkenaan dengan kasus Bripka Arfan Saragih dan komplotannya, Yogie akan menerapkan sejumlah pasal khusus.
Mulai dari Pasal 374 ataupun Pasal 372 tentang penggelapan dan pemalsuan dokumen, juga Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: VIDEO Bripka Arfan Tipu Ratusan Warga, Tewas Minum Racun Usai Gelapkan Pajak Kendaraan Rp 2,5 M
Muncul Kecurigaan
Bripka Arfan Saragih, anggota Sat Lantas Polres Samosir diklaim bunuh diri minum racun sianida karena ketahuan melakukan penggelapan pajak senilai Rp 2,5 miliar.