"Tidak pernah ada kekerasan seksual dalam bentuk apapun, yang mereka adukan tidak benar semua," terangnya.
Ia mengungkapkan, akibat pemanggilan tersebut mengganggu aktivitas pondok pesantren yang dikelola keluarga syekh puji.
"Mungkin ini ujian, kalau dibilang terganggu ya terganggu," bebernya.
Kendati begitu, aktivitas pondok pesantren selama ramadan tetap berjalan .
"Jalan tapi terganggu karena pikiran terpecah-pecah," terangnya.
Baca juga: Syekh Puji Datangi Polda Jateng, Diduga terkait Dugaan Pernikahan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Penjelasan Polda Jateng
Kasubdit IV Renata (Remaja Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, kasus yang digelarperkarakan hari ini adalah kasus lama.
Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun berinisal D.
"Iya ada dugaan menikahi anak usia tujuh tahun, inisial D warga Magelang," katanya.
Ada dua laporan yang diterima kepolisian terkait kasus itu periode 2019-2020.
Laporan diterima Polda Jateng dan Mabes Polri.
Di antara pelapor merupakan keponakan Syekh Puji sendiri.
Polisi pun melakukan penyelidikan terkait kasus itu.
Beberapa saksi diperiksa termasuk anak berisial D.