Hasilnya, tidak ditemukan bukti-bukti yang mendukung atas laporan itu dan penyelidikan pun dihentikan.
Pihaknya telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
"Kejadian itu tidak ada yang mendukung, laporan itu tidak bukti-bukti ada yang mendukung," bebernya.
Ia menambahkan, gelar perkara khusus dilakukan untuk menghormati hak pelapor.
Sebab, pelapor beberapa kali menyampaikan memiliki bukti-bukti baru.
Padahal hal itu bukan bukti baru.
"Dari dulu seperti itu, bukti pengakuan-pengakuannya sendiri, itu dijadikan bukti, kan itu sudah kita lakukan pemeriksaan juga enggak," tandasnya. (Iwn)
Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK, TNI Polri Hingga Pensiunan, Ini Besaran THR dan Gaji 13
Baca juga: Potensi Diguyur Hujan dan Berawan, Ini Prediksi Cuaca Sebagian Aceh Hingga Hari Ke-9 Puasa
Baca juga: Pasangan Suami Istri Tes DNA, Mereka Kaget Hasilnya, Netizen Pun Ikut Berkomentar
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Syekh Puji Diperiksa Selama 5 Jam Kasus Dugaan Pencabulan, Aktivitas Pondok Pesantren Terganggu
dan
Video Kasus Syekh Puji Diungkit Lagi, Ini Penjelasan Nihdora Cahya Putrinya