THR Idul Fitri 2023

THR ASN, Polri dan Pensiunan Dipastikan Cair Mulai 4 April 2023, Ada THR Spesial Bagi Guru dan Dosen

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR - THR ASN, Polri dan Pensiunan Dipastikan Cair Mulai 4 April 2023, Ada THR Spesial Bagi Guru dan Dosen.

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi para pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN.

Pemerintah telah memastikan Tunjangan Hari Raya atau THR ASN dan pensiunan cair mulai 4 April 2023 atau H-10 Lebaran.

Kabar tersebut dipastikan langsung oleh Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Sri Mulyani dalam Press Statement THR dan Gaji 13, Rabu (29/3/2023), dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK, TNI Polri Hingga Pensiunan, Ini Besaran THR dan Gaji 13

Sri Mulyani menyebutkan, kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 tahun ini diatur Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Lebih jauh ia menjelaskan, komponen pemberian THR 2023 sama dengan tahun lalu.

THR 2023, jelas Sri Mulyani, terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Baca juga: Kabar Gembira, Sri Mulyani Beri THR Spesial untuk Guru dan Dosen Lebaran Ini

Adapun tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Kemudian tambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

"Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, komponen THR tersebut juga berlaku bagi ASN daerah, yang terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Baca juga: Insiden Berdarah di Langsa, Anak Pemilik Kos Bacok Tiga Mahasiswa, Begini Kronologinya

"Sebagai instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjut Sri Mulyani.

Guru dan Dosen dapat THR "Spesial"

Disamping itu, ada yang berbeda dengan pemberian THR bagi tenaga pengajar yakni guru dan dosen pada tahun ini.

Tahun ini, Sri Mulyani memberikan THR spesial bagi guru dan dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sri Mulyani menyebutkan, THR 2023 yang akan diterima oleh guru dan dosen terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.

Baca juga: THR Segera Cair, Berikut Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Kontrak, hingga Pekerja Lepas

Selain itu, THR 2023 yang diterima guru dan dosen juga termasuk 50 persen tunjangan lain, yaitu tunjangan profesi guru dan profesi dosen.

"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," kata Sri Mulyani.

Untuk pencairan THR bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan pejabat negara, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan di dalam APBN tahun anggaran 2023 sebesar Rp 11,7 triliun.

Adapun untuk ASN di daerah serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.

Bagi pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR-nya berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun.

"Untuk pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD tahun 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menuturkan, pemberian THR kepada aparatur negara, TNI, Polri, dan pensiunan adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

Baca juga: Kapan THR Lebaran 2023 Dicairkan? Berikut Jadwalnya, PPPK PNS dan TNI/Polri Cair Pada Tanggal Ini

"Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan," ujar Bendahara Negara.

"(Pemberian THR) sebagai upaya untuk mendorong konsumsi kelas menengah sebagai bagian dari strategi utuh dalam percepatan pemulihan ekonomi melengkapi kebijakan untuk kelompok masyarakat yang lain," ujarnya.

Ia menambahkan, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan juga tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkini