SERAMBINEWS.COM – Panas, Menko Polhukam Mahfud MD menantang Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan untuk melaporkan kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan.
Mahfud sebagai Menko Polhukam, dirinya menerima setiap minggu laporan intelijen dari BIN.
Sebelumnya Arteria Dahlan menyinggung bahwa orang yang membocorkan rahasia temuan tindak pidana pencucian uang bisa dipidana penjara.
Mahfud dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tak dilarang untuk mengumumkan informasi yang diterimanya dari kementerian atau lembaga.
Dijelaskan oleh Mahfud bahwa dirinya bertindak sesuai dengan informasi intelijen.
Mahfud heran karena dikritik usai menyampaikan temuan PPATK soal transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun di Kemenkeu. (*)
Baca juga: Mahfud MD Habis-habisan Serang Balik DPR usai Sebut Dirinya Politis soal Transaksi Janggal Rp 349 T
Baca juga: Heboh, Ini Pernyataan Mahfud MD di DPR dalam Rapat soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
Baca juga: Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud MD ke DPR: Kalau Nyebut Nama, Jangan-jangan Ada Orangnya di Sini