SERAMBINEWS.COM - Giliran Arteria Dahlan ‘dirujak’ netizen, tiga tahun tak lapor harta kekayaan di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ada apa?
Diketahui lapor harta kekayaan di LHKPN merupakan sesuatu yang wajib bagi para pejabat negara untuk mendeteksi adanya dugaan korupsi hingga pencucian uang.
Hal itu sebagai bentuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan, pemerintah.
Melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada KPK melalui LHKPN sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Baca juga: Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud MD ke DPR: Kalau Nyebut Nama, Jangan-jangan Ada Orangnya di Sini
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai salah satu upaya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
Dasar hukum pejabat negara wajib melaporkan LHKPN mereka adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas dasar hukum-dasar hukum tersebut, setiap penyelenggara negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat.
Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan.
Baca juga: Ancam Balik Pidana, Mahfud MD ke Arteria: Kerja-kerja Kayak Saudara Itu, Orang Mengungkap Dihantam
Baca juga: Kisah Nikahi Mantan Istri usai 3 Tahun Cerai, Permintaan Sang Wanita Bikin Tertawa
Arteria Dahlan Tak Lapor 3 Tahun
Sementara Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan sebagaimana dilihat Serambinews.com, Minggu (2/4/2023) dari laman resmi LHKPN, terakhir lapor harta kekayaan pada 2019.
Tercatat tanggal terakhir Arteria Dahlan melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2019 atau tiga tahun lalu.
Total harta kekayaannya kala itu Rp 19,2 miliar atau naik Rp 5,7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yakni Desember 2018.