LHKPN

Giliran Arteria Dahlan ‘Dirujak’ Netizen, Tiga Tahun Tak Lapor Harta Kekayaan di LHKPN, Ada Apa?

Penulis: Sara Masroni
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Giliran Arteria Dahlan ‘dirujak’ netizen, tiga tahun tak lapor harta kekayaan di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, ada apa?

Pembahasan Arteria Dahlan menjadi ramai usai debat dengan Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mahfud MD Tantang Arteria Laporkan Kepala BIN Budi Gunawan: Berani Saudara?

Netizen pun memberikan sejumlah komentar usai Arteria Dahlan tak laporkan harta kekayaan selama itu.

"Alhamdulillah semoga cepat diproses," tulis salah seorang warganet di kolom komentar Facebook Serambinews.com, Minggu (2/4/2023).

"Tinggal nunggu waktu. Banyak mata memantau," tulis netizen lainnya.

"Cepat diproses jangan pandang bulu," tambah netizen lain.

"Tuhan tidak pernah tidur siang dan malam, Dia punya cara tersendiri untuk untuk membuka," timpal warganet lainnya.

Baca juga: Aksi Lanjutan Masyarakat Sunda di Gedung DPR RI, Tuntut Politisi PDIP Arteria Dahlan Dipecat

Mahfud MD: Kalau Sebut Nama, Jangan-jangan Ada Orangnya di Sini

Sebelumnya Mahfud MD di hadapan Anggota Komisi III DPR RI menyampaikan, andai bisa menyebut nama yang terlibat, jangan-jangan ada orangnya yang terlibat kasus ini di forum rapat bersama dewan tersebut.

Hal itu disampaikannya saat memberikan klarifikasi soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurutnya, apa yang diutarakan selama ini ke publik bukan membuka data pribadi terduga, melainkan hanya menyampaikan angka agregat agar bisa ditindaklanjuti.

Diketahui Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memenuhi undangan Komisi III DPR RI.

Menko Polhukam sekaligus Ketua KNK-PP-TPPU itu berujar, bila data agregat yang dipegangnya dibuka, bisa jadi orang yang menjadi terduga ada di ruangan tersebut.

"Kalau mau buka-bukaan, ayolah. Di sini ada yang bisa dibuka, ada yang agregat gak bisa nyebut nama. Kalau menyebut nama jangan-jangan ada orangnya di sini juga," ucap Mahfud dilihat dari kanal YouTube resmi DPR RI, Rabu (29/3/2023).

"Di ruangan sana jangan-jangan yang ada nama sini," tambahnya sambil mengetuk bundel tebal yang dibawa.

Menko Polhukam itu menjelaskan, ketentuan tidak boleh menyebut data sudah jelas ada aturannya.

Halaman
1234

Berita Terkini