Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sebanyak 30 orang perwakilan guru di Aceh Besar yang lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tingkat provinsi tahap pertama mengeluh terkait penempatan lokasi kerja.
Para guru P3K yang lewat tersebut kini tinggal menunggu SK penempatan penugasan.
Mereka resah karena ada informasi yang menyatakan bahwa penempatan tugasnya nanti bukan dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Para guru itu pun melakukan audiensi dengan DPD PKS Aceh Besar di Meunasah Krueng, Aceh Besar, Senin (3/4/2023).
Tujuan pertemuan tersebut tak lain agar mereka dapat difasilitasi untuk melakukan audiensi dengan DPRA terkait permasalahan tersebut.
Pasalnya, yang menjadi permasalahan, para guru P3K tersebut akan ditempatkan jauh dari Aceh Besar, dan tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Baca juga: Guru P3K Datangi Pendopo Aceh Besar Pertanyakan SK Pengangkatan, Kobar GB: Akan Terus Berjuang
Di mana para guru P3K yang lulus tahap pertama akan bertugas di daerahnya masing-masing.
Sabri (44), salah seorang guru P3K Aceh Besar mengaku, bahwa dalam SK terbaru ia kini ditempatkan di wilayah Aceh Tenggara.
Sabri yang kini telah berkeluarga dan memiliki tiga orang anak mengaku sedikit keberatan jika harus dipindahkan ke Aceh Tenggara.
“Yang lulus P3K yang lulus P1 ini banyak penempatan luar daerah. Penempatannya ini tidak berdasarkan domisili. Padahal sebelumnya dikatakan, penempatannya berdasarkan domisili,” kata Sabri kepada Serambinews.com.
Ia mengatakan, jika penempatan tersebut masih sedikit dekat dari wilayah domisili, ia mengaku tidak keberatan.
Namun, saat ini yang ada jika lulusan guru P3K lewat di Aceh Besar, penempatannya akan ke Simeulue.
Baca juga: VIDEO - Belum Kantongi SK, Ratusan Guru P3K Demo Kantor Bupati Aceh Besar
“Jadi penempatannya sangat jauh, makanya kita meminta agar ditinjau kembali. Kayak rolling. Kalau ke kabupaten tetangga, tidak masalah” ujarnya.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima dari Dinas Pendidikan Aceh bahwa penempatan tersebut berdasarkan wewenang pusat.