Namun setelah pihaknya mengkaji kembali, penempatan itu wewenang pemerintah daerah.
“Karena hal tersebut ia berharap agar penempatannya itu di daerah sendiri. Karena kalau kayak saya seperti berkeluarga sedikit sulit. Karena P3K ini keluhannya sama, yakni tidak ada gaji pensiun,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Zulfikar Aziz meminta agar pemerintah provinsi untuk melakukan kajian kembali terkait penempatan tersebut.
Menurutnya, hal tersebut karena tidak sesuai dengan regulasi awal.
Sebab, padasaat mereka mendaftar, para guru P3K itu mengaku tidak menandatangani perjanjian akan penempatan di luar domisilinya.
“Karena tentu ini akan merugikan mereka. Mereka akan meninggalkan keluarganya,” urai dia.
“Seharusny, ini ditinjau ulang. Artinya P3K ini ditempatkan di daerah masing-masing. Sebab ini kewenangan provinsi jika dilihat secara regulasi,” pungkasnya.(*)