Buya Yahya Ungkap Hukum Pakai Mukena Bermotif saat Shalat Berjamaah dan Tarawih : Asal Tak Menggoda
SERAMBINEWS.COM - Apa hukum pakai mukena bermotif saat shalat berjamaah dan tarawih? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Mukena bermotif menjadi trend belakangan ini.
Motif mukena tersebut ada yang bunga-bunga, bordir, berenda-renda hingga motif khas daerah.
Lantas bolehkah memakai mukena bermotif saat shalat berjama'ah atau tarawih ? Simak penjelasan Buya Yahya berikut.
Mukena merupakan busana perlengkapan shalat untuk perempuan muslim khas Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, kini mukena memiliki model yang beragam mengikuti perkembangan zaman, baik dalam segi motif, bahan, warna dan sebagainya.
Baca juga: Hukum Puasa kalau Belum Mandi Junub hingga Lewat Waktu Subuh, Sah? Simak Penjelasan Buya Yahya
Bahkan sekarang ini, sudah banyak kita jumpai saat shalat berjamaah hingga tarawih di masjid, banyak kaum wanita yang menggunakan mukena warna-warni, berenda-renda bahkan bermotif.
Lantas sebenarnya, bolehkah memakai mukena warna warni atau bermotif untuk shalat, terutama saat shalat berjamaah, termasuk tarawih?
Dikutip Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV dengan judul "Bolehkah Memakai Mukena Bercorak?," pada Rabu (5/4/2023), Buya Yahya menjelaskan terkait hal ini.
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan hukum memakai mukena bermotif saat shalat berjamaah atau Tarawih.
Menurut Buya, bebas menggunakan mukena apa saja saat shalat berjamaah dan tarawih, asalkan mukena tersebut tidak memperlihatkan aurat.
"Mukena boleh apa saja, sebab intinya adalah menutup aurat," ucap Buya Yahya.
Baca juga: Bolehkah Tidak Puasa saat Perjalanan Jauh saat Mudik? Begini Kata Buya Yahya
Akan tetapi sambung Buya, sebaik-baiknya mukena adalah yang tidak membuat orang terpesona dengan motifnya, warna-warni ukirannya apakah hitam, apakah putih, lanjut Buya Yahya.
Jika motif yang ada pada mukena tidak mengganggu dan membuat orang tidak menoleh untuk melihatnya, tidak apa-apa.