Nenek 63 Tahun Dapat Rp4 M Uang Pembebasan Lahan Tol, Rp1 M Diminta Oknum Kadus: Katanya Punya Tim

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumirah, warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang menceritakan keresahannya karena seusai mendapatkan uang dari pembebasan terdampak Tol Yogya-Bawen, dirinya didatangi orang yang meminta sebagian dari uang tersebut, Selasa (11/4/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJateng, Nenek Jumirah diketahui sempat didampingi pengacara dan Lembaga Investasi Negara beraudiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Semarang, Sabtu lalu (8/4/2023).

Selain itu, Jumirah juga sempat melakukan mediasi dengan lurah setempat dan diundang kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang, Februari 2023 lalu.

Baca juga: Tunggu Instruksi BPJT, Jalan Tol Sibanceh Seksi 5 & 6 Direncanakan Dibuka untuk Umum Jelang Lebaran

Diketahui, sebanyak 284 bidang tanah di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mendapat uang ganti dari pembebasan tanah yang terkena proyek Tol Yogya-Bawen.

Desa Kandangan sendiri menjadi desa pertama yang telah selesai dibebaskan lahannya dibanding desa atau kecamatan lain di Kabupaten Semarang, maupun Provinsi Jawa Tengah.

Pembayaran uang pembebasan lahan warga terdampak dilakukan simbolis Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Embun Sari di aula Kantor Desa Kandangan, Senin (12/12/2022).

“Total dana untuk uang ganti tanah warga yang terkena proyek mencapai Rp 282 miliar,” kata Embun.

Dapat Rp 2 Miliar Uang Ganti Rugi Tol Yogya-Bawen, Kakek Zamzami Pilih Simpan di Bank

Selain nenek Jumirah, lansia lain yang juga menerima uang ganti rugi (UGR) dari proyek pembangunan jalan Tol Yogya-Bawen ialah Ahmad Zamzami atau Kakek Zamzami.

Warga Desa Ngluwar, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini mendapat sekitar Rp 2,1 miliar dari ganti rugi proyek tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, uang tersebut telah diterima kake Zamzami secara simbolis pada Kamis (23/2/2023) lalu, yang diserahkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang.

Kakek Zamzami mengaku belum akan menggunakan uang tersebut.

Dia ingin uang itu disimpan di bank terlebih dahulu.

Apalagi, kakek Zamzani selama ini sehari-hari berprofesi sebagai petani.

Baca juga: Cek Tarif Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Masa Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2023, Sediakan Kartu Ini

"Sekarang (uangnya) disimpan di bank dulu, ke depan bagaimana belum tahu. Apalagi, jiwa saya kan jiwa petani. Kalau mau punya lahan lagi juga prosedurnya mulai dari nol lagi, saya berpikirnya begitu," ungkap Zamzani.

Dia menyebut, UGR sebanyak itu merupakan UGK untuk 2 bidang yaitu 1 bidang seluas 787 meter persegi senilai Rp 736.308.600 dan 1 bidang seluas 1.476 meter persegi senilai Rp 1.391.567.100, sehingga totalnya Rp 2.127.875.700.

Halaman
123

Berita Terkini