Lebih lanjut Novianto menjelaskan kronologi kejadian tersebut hingga berujung dengan tindakan main hakim sendiri.
Diketahui, dua wanita itu berkunjung ke sebuah kafe di kawasan Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu (8/4/2023).
Novianto menjelaskan, kedua korban datang untuk menikmati musik dan bersantai.
Saat itu mereka duduk dan berbincang, tiba-tiba segerombolan warga mendatangi kafe.
Baca juga: VIRAL Dua Wanita Pemandu Lagu di Sumbar Dipersekusi, Ditelanjangi hingga Diceburkan ke Laut
Kedua wanita lalu menjadi korban persekusi oleh sejumlah warga hingga keduanya dibawa ke pantai.
Di lokasi tersebut kedua korban mendapat perlakuan tak manusiawi oleh warga dan akhirnya diceburkan ke pantai dalam kondisi tanpa busana.
Setelah itu, warga membawa kedua korban masuk ke kafe dan memberikan kain gorden di jendela kafe untuk menutupi badannya.
"Ini menjadi perhatian kita semua, kepedulian kita terhadap manusia. Kemudian setelah dimandikan ke laut, kedua perempuan itu dibawa kembali ke cafe tersebut," ujarnya saat gelar jumpa pers di Mapolres Pesisir Selatan.
Polisi usut tuntas
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan, kasus itu harus diusut tuntas.
Pihaknya memerintahkan kepala satuan wilayah (Kasatwil) agar menangani kasus ini dengan cepat.
"Kami sudah arahkan Kasatwil dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menangani hal tersebut. Merespons cepat," kata Andry.
"Sudah saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan. Perspektif hukum apabila memenuhi kekerasan seksual akan kami tangani," kata Andry.
Pelanggaran HAM
Disamping itu, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Dapil Pesisir Selatan - Mentawai, Ali Tanjung mengatakan, masyarakat tidak boleh main hakim sendiri. Alasannya katanya, Indonesia ini negara hukum.