Tak lama kemudian, terdakwa menyuruh korban (10) membuka celana.
Selanjutnya terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya tersebut untuk yang ketiga kalinya.
Pada April 2022 sekira Pukul 14.00 WIB di rumah kosong di samping rumah terdakwa.
Awalnya korban (10), disuruh oleh terdakwa untuk mengambil buah sawit.
Kemudian terdakwa memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar mandi yang berada di dalam rumah kosong tersebut.
Lalu Terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana korban, dan terdakwa kembali melakukan perbuatan bejatnya untuk yang keempat kalinya.
Sementara itu, korban lainnya (8), bermula dinodai oleh terdakwa pada 2021 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Pada saat itu korban sedang menjaga warung dan kemudian Terdakwa mengajak korban ke kamar mandi.
Setelah itu terdakwa menyuruh korban melepas celana, lalu terdakwa melakukan rudapaksa korban.
Baca juga: Tak Ingat Umur, Kakek 70 Tahun Diduga Rudapaksa Nenek 90 Tahun, Kondisi Keduanya Drop
Masih 2021, sekira Pukul 12.30 WIB yang mana pada saat korban (8) diajak oleh Terdakwa untuk mengambil kelapa di belakang rumah.
Korban pun ikut, dan kemudian pada saat itu Terdakwa duduk di atas tanah lalu ianya mengangkat tubuh korban ke pangkuannya.
Selanjutnya terdakwa melakukan rudapaksa terhadap korban.
Kejadian ketiga kalinya terjadi pada 2022 sekira pukul 13.00 WIB, pada saat korban sedang menjaga warung yang terdapat di rumah terdakwa.
Lalu terdakwa memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar dan menuruhnya untuk membuka celana.
Setelah itu terdakwa melakukan rudapaksa terhadap korban.