Terbukti Rudapaksa 2 Cucu di Aceh, Kakek 61 Tahun Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Mahkamah Syar’iyah Subulussalam menjatuhkan vonis penjara selama 196 bulan (16,4 tahun) terhadap Darman (61).
Darman yang merupakan warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh dinyatakan terbukti melakukan rudapaksa terhadap dua cucunya yang berusia 10 tahun dan 8 tahun.
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Junaedi menyatakan Terdakwa Darman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Darman ‘uqubat ta’zir penjara selama 196 bulan (16,4 tahun) dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa,” bunyi putusan Nomor 1/JN/2023/MS.Sus, yang dibacakan pada Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Kronologi Tiga Anak Meninggal Tenggelam saat Mandi Sungai di Aceh Timur
Adapun kronologis kejadian berawal pada 2021 di kamar mandi rumah Terdakwa yang beralamat di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Sekira Pukul 14.00 WIB, korban (10), disuruh oleh terdakwa mencuci piring di kamar mandi.
Lalu ketika korban sedang mencuci piring, terdakwa masuk ke dalam kamar mandi dan memerintahkan korban untuk membuka celana.
Selanjutnya terdakwa langsung melampiaskan kebejatannya tersebut.
Masih di tahun 2021 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat itu korban (10) disuruh oleh Terdakwa mengambil kelapa di belakang rumah.
Pada saat di kebun belakang rumah, terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana dan tidur di atas tanah.
Kemudian terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya tersebut.
Kejadian selanjutnya pada 2022 sekira pukul 12.00 WIB saat keadaan rumah sedang sepi.
Baca juga: Seorang Kakek di Aceh Utara Rudapaksa Cucunya, Tersangka Ditangkap Polisi di Rumahnya
Korban pada saat itu sedang menjaga warung kemudian dipanggil oleh terdakwa dan korban disuruh untuk mengusuk kepala terdakwa.