Berita Subulussalam

Terbukti Rudapaksa 2 Cucu di Aceh, Kakek 61 Tahun Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi putusan pengadilan - Terbukti Rudapaksa 2 Cucu di Aceh, Kakek 61 Tahun Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: B/51/XII/RES.1.24/2022 terhadap korban umur 10  tahun, didapatkan selaput dara  tidak utuh dan dijumpai robekan yang tidak beraturan.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: B/47/XI/RES.1.6/2022 terhadap korban umur 8 tahun, didapatkan selaput dara sudah tidak utuh dan dijumpai robekan yang tidak beraturan.

Di persidangan, korban (10), mengakui sudah enam kali dinodai oleh sang kakek. Sementara korban (8), sudah lima kali dirudapaksa. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkini