SERAMBINEWS.COM - Ramadhan akan segera berakhir. Umat muslim pun saat ini sedang mempersiapkan sebagian rezekinya untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah.
Sebagaimana diketahui, zakat Fitrah merupakan salah satu amalan wajib yang dilakukan setahun sekali.
Hukum wajib membayar zakat fitrah ini dijatuhkan bagi setiap umat muslim.
Tidak hanya bagi orang dewasa, kewajiban membayar zakat ftrah juga dijatuhkan pada anak-anak, termasuk bayi baru lahir sekalipun.
Bagi mereka yang belum baligh, maka Zakat Fitrah dibayarkan oleh orang tuanya.
Kendati demikian, ada beberapa ketentuan yang membuat kewajiban melaksanakan amalan tahunan ni menjadi gugur.
Buya Yahya dalam salah satu video yang diunggah oleh YouTube Al-Bahjah TV sebagaimana dilansir dari Serambinews.com mengatakan, bahwa Zakat Fitrah dibayar oleh seorang muslim, dengan syarat orang tersebut memiliki kelebihan bahan makanan di hari raya Idul Fitri.
"Zakat Fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama islam,"
"Dengan syarat, kalau Zakat Fitrah itu harus dibayar, syaratnya orang tersebut dihari raya punya kelebihan bahan makanan," jelas Buya Yahya.
Baca juga: Hukum Akad atau Serah Terima Zakat Fitrah Diwakili Anak atau Istri, Simak Penjelasan UAS Berikut
Lantas, bagaimana jika seandainya ada yang tidak punya uang untuk membayar Zakat Fitrah hingga penghujung Ramadhan, tapi pada malam Hari Raya Idul Fitri ternyata dia mendapat banyak pemberian zakat dari orang lain?
Haruskah orang tersebut tetap membayar Zakat Fitrah?
Hukum Zakat Fitrah bagi yang tidak mampu
Terkait hal ini, Dai Kondang Ustadz Abdul Somad sudah pernah membahas dan memberikan penjelasannya.
Penjelasan itu disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.
Dalam video itu, ustad yang akrab disapa UAS ini mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait dengan hukum Zakat Fitrah bagi yang tidak mampu membayar Zakat Fitrah hingga penghujung Ramadhan karena tidak memiliki uang.
"Pak ustadz saya mau bertanya, saya sekeluarga puasanya full di bulan Ramadhan. Tapi saya tidak mampu bayar Zakat Fitrah karena tidak punya pekerjaan sama sekali selama bulan ini ( Ramadhan),"
"Begitu juga istri saya. Sementara anak-anak saya masih sekolah. Hukumnya bagaimana pak Ustadz?," tanya salah seroang jamaah kepada UAS, sebagaimana dilansir dari Serambinews.com.
Sebelum menjawab pertanyaan dari jamaah tersebut, UAS lebih dahulu menjelaskan mengenai waktu wajib membayar Zakat Fitrah.
Baca juga: Zakat Fitrah Orang Diet Karbo, Apa yang Harus Dikeluarkan? Ini Penjelasan Ulama Aceh
Tuan guru berdarah melayu ini mengatakan, bahwa waktu wajib untuk membayar Zakat Fitrah yaitu sejak terlihat hilal bulan Syawal di sore hari pada akhir Ramadhan, hingga khatib naik atas mimbar di pagi hari raya Idul Fitri.
Dalam hitungan jam, UAS memperkirakan bahwa waktu wajib bayar zakat firtah ini berlangsung selama 14 jam.
"Jadi kalau dihitung berapa jam itu, sekitar 14 jam. Dari mulai jam 6 sore sampai besok jam 8 pagi khatib naik mimbar," kata Ustadz Abdul Somad.
Jika selama rentang waktu itu, lanjutnya, seorang muslim termasuk kategori orang yang mampu, maka baginya wajib mengeluarkan Zakat Fitrah.
Sebaliknya, jika ia tidak memiliki kecukupan untuk mengeluarkan Zakat Fitrah selama waktu wajib tersebut, maka ia menjadi golongan penerima zakat.
"Jika selama 14 jam ini engkau termasuk orang yang mampu wahai saudaraku, maka engkau bayar Zakat Fitrah,"
"Tapi kalau dalam 14 jam ini engkau tidak mampu, engkau menerima Zakat Fitrah," jelas dai asal Riau tersebut.
Lebih lanjut UAS menerangkan, apabila seseorang pada awalnya tidak mampu, namun di sore hari pada akhir Ramadhan, ia ternyata menerima banyak Zakat Fitrah dari orang lain.
Lalu pada malam hari Raya Idul Fitri, ternyata zakat-zakat yang dia terima itu terkumpul banyak.
Maka orang tersebut sudah termasuk sebagai orang yang mampu.
Sehingga keesokan paginya, dia harus membayar Zakat Fitrah dengan menggunakan zakat yang dia terima dari orang-orang.
"Jam 6 sore engkau menerima Zakat Fitrah. Datang satu orang, tiga orang lima orang mengantar Zakat Fitrah. Jam 12 malam engkau punya tiga goni beras. Maka besok pagi engkau membayar Zakat Fitrah,"
"Begitulah, dari yang tidak mampu menjadi mampu," paparnya.
Baca juga: Bolehkah Bayar Zakat, Termasuk Zakat Fitrah via Transfer Bank Tanpa Ijab Kabul? Ini Pendapat Ulama
Lalu kemanakah orang tersebut harus membayar Zakat Fitrahnya?
Masih dikutip dari sumber yang sama Serambinews.com, dalam tayangan video lain yang juga membahas hal serupa, UAS menjelaskan bahwa Zakat Fitrah itu dibayar pada mereka yang memiliki kesulitan melebihi dirinya.
Dalam video yang sama, UAS juga menjelaskan hukum seseorang yang tidak memiliki uang tapi berhutang beras untuk membayar Zakat Fitrah.
Dikatakan UAS, boleh jika berhutang beras untuk membayar Zakat Fitrah.
Tapi dengan syarat, ada persiapan untuk membayar hutang tersebut.
"Membayar Zakat Fitrah ngutang boleh. Kurban ngutang boleh, haji ngutang boleh. Dengan syarat hutang dibagi dua. Yang pertama hutang yang ada persiapan untuk membayarnya, itu boleh," kata UAS usai Kajian Qira'ah Kitab Arrisalah Al-Qushairiyyah (Zuhud), yang dikutip di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official.
Hukum bayar zakat fitrah pakai uang istri
Lalu bagaimana jika seorang suami tidak memiliki uang untuk membayar zakat fitrah, lalu kemudian menggunakan uang istri untuk menunaikan amalan tersebut?
Terkait hal ini Ustad Abdul Somad juga pernah memberikan penjelasannya.
Hal itu dijelaskan oleh tuan guru berdarah melayu tersebut menjawab pertanyaan dari salah satu jamaahnya.
"Ada sepasang suami istri sama-sama bekerja. Tapi penghasilan istri lebih besar dari pengahsilan suami. Bolehkah zakat fitrah dibayarkan pakai uang istri?
Demikianlah pertanyaan dari salah satu jamaah pada UAS mengenai persoalan zakat fitrah.
Dalam cuplikan video penjelasan Ustad Abdul Somad yang diunggah kembali oleh akun YouTube Ainul Hayat, sebelum menjelaskan hukumnya, Dai asal Riau ini lebih dahulu menyampaikan sebuah dalil.
Dalil yang disampaikan Ustad Abdul Somad ialah dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.
Yakni hadis yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya : "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sak kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak, dan orang dewasa. Beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idulfitri." (HR Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Zakat Fitrah Pakai Uang atau Beras, Mana yang Lebih Utama? Ini Penjelasan Prof Nasaruddin Umar
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum membayar zakat fitrah pakai uang istri.
"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah, sa'an min tamri, satu sak itu ukuran 4 mud," kata UAS.
Zakat fitrah, kata UAS, wajib dibayar bagi semua umat muslim.
Tak terkecuali baik laki-laki maupun perempuan, mulai dari anak kecil hingga orang dewasa.
Bagi seorang suami atau kepala keluarga, maka ia juga harus menanggung zakat fitrah untuk dirinya, istri dan juga anak-anaknya.
"Kalau ibunya ayahnya serumah dengannya, dia (orang tua) tidak mampu, maka dia ( suami) juga ikut membayarnya," terangnya.
"Nah sekarang, gaji istri besar, suami gajinya pas-pasan. Bagaimana?" lanjut UAS menjelaskan kondisi.
Jika demikian, kata UAS, maka istri bisa memberikan uangnya pada suaminya.
Lalu kemudian uang tersebut digunakan oleh suami untuk membayar zakat fitrah.
"Istri memberikan uangnya pada suami, nanti suami bayar zakat fitrah," kata UAS.
UAS menambahkan, uang yang diberi istri pada suaminya untuk membayar zakat fitrah itu bisa berupa pinjaman, hadiah, sedekah ataupun hibah.
Sementara yang membayar zakat fitrah tetap dilakukan oleh suami untuk dirinya, istri maupun anak-anaknya.
"Jadi dia berikan (uangnya). Nanti suaminya memberikan zakat fitrah kepada fakir miskin,"
"Ini zakat fitrah saya, ini zakat fitrah istri saya, ini zakat fitrah anak saya," pungkas UAS.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS