SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum mengerjakan puasa syawal tidak berturut-turut selama 6 hari?
Simak penjelasan Buya Yahya berikut.
Puasa syawal merupakan salah satu amalan puasa yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh umat muslim setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Sesuai namanya, puasa ini dikerjakan pada bulan Syawal, dimulai setelah Lebaran Idul Fitri 1 Syawal.
Namun tak seperti puasa Ramadhan yang hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat, mengerjakan puasa syawal hukumnya sunnah.
Meski sunnah, puasa syawal tetap dianjurkan untuk dikerjakan karena keutamaannya yang besar.
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim ra, disebutkan bahwa berpuasa selama enam hari setara dengan berpuasa selama setahun penuh.
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164).
Baca juga: Hukum Menggabungkan Qadha Puasa Ramadhan dengan Puasa Syawal, Bolehkah?
Seperti disebutkan dalam hadist itu pula, puasa syawal dilakukan selama 6 hari di bulan syawal.
Dalam pengerjaannya, ada sebagian umat muslim yang menuntaskan puasa syawal sekaligus dengan cara berpuasa selama 6 hari berturut-turut.
Namun karena berbagai alasan atau karena memiliki sejumlah jadwal yang padat terutama di momen lebaran, mungkin saja umat muslim tidak dapat mengerjakan puasa syawal berturut-turut selama 6 hari.
Lantas, apa boleh demikian?
Persoalan ini rupanya sudah pernah disinggung oleh Buya Yahya dalam sebuah kajiannya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV.
Lalu bagaimanakah penjelasan Buya Yahya? Simak selengkapnya dalam artikel yang dirangkum Serambinews.com berikut.