Tidak menutup kemungkinan bagi cabang olahraga lain untuk mendaftarkan para perangkat pertandingan maupun atlit ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai langkah awal memproteksi diri dari segala risiko pekerjaan.
Semoga dengan adanya perlindungan JKK dan JKM diharapkan dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada para wasit dalam bertugas.
"Sehingga menghasilkan capaian optimal dan membawa kemajuan dunia persepakbolaan Nasional,” imbuh Kurniawan. (*)