SERAMBINEWS.COM, SURYA.CO.ID - Nasib pilu menimpa gadis remaja yang masih berusia 15 tahun yang menjadi korban rudapaksa.
Selama dua tahun lebih, korban sebut saja namanya Mawar jadi budak nafsu seorang pria berusia 41 tahun.
Korban selalu dipaksa untuk melayani nafsu pelaku, bahkan jika menolak korban diancam akan dibunuh.
Korban yang sudah tidak tahan dengan kelakukan bejat pelaku akhirnya menceritakan apa yang dialaminya ke orang tuanya.
Pelaku berinisial FM (41) kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap pria berinisial FM (41) pada Rabu (10/5/2023).
Laki-laki warga Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ini, diduga telah melakukan perbuatan asusila dengan anak di bawah umur.
Ironisnya, korban remaja perempuan yang bernama Mawar (nama samaran) itu, masih ada hubungan kekerabatan dengannya FM.
Baca juga: Pria Paruh Baya Rudapaksa Lima Anak Usia 6-8 Tahun di Aceh Jaya, Terancam Hukuman 150 Kali Cambukan
“Kami jemput FM di rumahnya dan kami amankan tanpa perlawanan".
"Selanjutnya FM kami mintai keterangan di Polres Tulungagung,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Kamis (11/5/2023).
Menurut Anshori, kasus ini terungkap saat remaja perempuan berusia 15 tahun tersebut bercerita kepada orang tuanya perihal perilaku FM.
Dengan berat hati, Mawar berkisah sudah sering dipaksa melakukan hubungan badan oleh FM.
Siswa sekolah lanjutan pertama ini mengaku mendapat ancaman akan dibunuh, jika mengungkap perbuatan FM.
“Jadi korban memang dalam keadaan tertekan, karena dia diancam akan dibunuh. Dia tidak berani menolak kemauan FM,” sambung Anshori.
Menurut pengakuan Mawar, perbuatan itu dilakukan lebih dari dua tahun lalu.
Baca juga: Nyaris Rudapaksa Mahasiswi, Dosen di Buleleng Ditetapkan Tersangka dan Dipecat