Setelah itu, FM selalu mengulangi perbuatannya jika ada kesempatan.
Terakhir FM melakukan perbuatan tak senonoh itu pada 24 Desember 2022 lalu, pukul 00.30 WIB di rumahnya.
“Pengakuan korban kepada penyidik, FM melakukan perbuatan itu sejak korban masih kelas 1 SMP. Ini sangat memukul kejiwaan korban,” sambung Anshori.
Orang tua Mawar lalu melaporkan kisah yang dialami anaknya ke Polres Tulungagung.
Personel UPPA Satreskrim Polres Tulungagung yang menangani kasus ini dan segera melakukan penyelidikan.
Polisi melakukan visum kepada korban untuk membuktikan telah terjadi persetubuhan.
“Hasil visum menguatkan pengakuan korban. Kami juga menyita sejumlah pakaian korban untuk dijadikan barang bukti,” ungkap Anshori.
Setelah mempunyai alat bukti yang cukup, polisi menangkap FM di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat menjalani penyidikan, awalnya FM menyangkal telah melakukan rudapaksa kepada Mawar.
Namun saat ditunjukkan bukti serta semua pengakuan Mawar, FM akhirnya mengakui semua perbuatannya.
“Lewat gelar perkara, akhirnya FM kami naikkan statusnya menjadi tersangka".
"Dia kami tahan di Rutan Polres Tulungagung,” tegas Anshori.
FM dijerat dengan pasal 76D juncto pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal penjara selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Lebih jauh Anshori berpesan kepada para orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anaknya.
Sebab pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak justru berasal dari kerabat dekat.
Baca juga: Marak Pernikahan Dini, Istri Pj Gubernur Aceh Ajak Cegah dan Ingatkan Resiko Mengintai
Baca juga: Siswi SMP Tewas di Gudang Peluru Surabaya, Pacar dan Teman Korban Ditangkap, Ini Peran Pelaku
Baca juga: Buka Musyawarah Besar MPU, Pj Bupati Pidie: Ulama Tidak Berpolitik
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Mengaku Diancam Dibunuh, Remaja Perempuan di Tulungagung Terpaksa Layani Kerabat Sejak Kelas 1 SMP