Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya menerima pendaftaran pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 3 Partai Politik (parpol), Jumat (12/5/2023).
Pengajuan Bacaleg ini merupakan pertama sejak dibuka pendaftaraan mulai 1 - 14 Mei 2023 mendatang.
Pengajuan Bacaleg untuk DPRK Nagan Raya diawali Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kemudian Partai Amanat Nasional (PAN).
Selanjutnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pengajuan berkas bacaleg DPRK Nagan Raya Pemilu Tahun 2024 diterima oleh Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah didampingi Komisioner KIP Nagan Raya, Mizwanur dan Nazaruddin serta Sekretaris KIP Nagan Raya, Agus Mudaksir.
Hadir Komisioner KIP Aceh di Nagan Raya karena tugas KIP Nagan kini diambil alih KIP Aceh.
Karena kosongan 3 komisioner KIP setelah dua diberhentikan DPKPP dan 1 orang mundur pada pekan lalu.
Baca juga: Siap-siap! KIP Nagan Raya Buka Pendaftaran Calon Anggota DPRK untuk Pemilu 2024, Ini Jadwalnya
Masing-masing parpol mengajukan sebanyak 25 orang untuk 3 daerah pemilihan (dapil).
Dengan rincian kursi DPRK dapil 1 sebanyak 8 kursi, dapil 2 sebanyak 9 kursi dan dapil 3 sebanyak 8 kursi.
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh Munawarsyah dalam konferensi pers menyampaikan pada Jumat menerima berkas pengajuan Bakal Calon Legislatif dari 3 Partai Politik, yaitu PKS, PAN dan PDIP.
KIP Nagan Raya melalui Tim Sistem Informasi Pencalonan (SILON) akan melakukan pemeriksaaan terhadap berkas yang diajukan setiap parpol tersebut.
"Kita juga mengimbau kepada seluruh parpol baik parnas maupun parlok yang belum mendaftar pengajuan bacaleg untuk segera mendaftar karena batas waktu terakhir 14 Mei 2023 Pukul 23.59 WIB," jelasnya.
Baca juga: Haji Uma Bantu Pengobatan Janda Terkena Peluru Masa Konflik
Tanggapan 3 parpol