Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam petunjuk teknis dan selanjutnya laporannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440.5.7/4190/Bangda, Tanggal 1 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kadiskes Aceh Timur, Sahminan, Kepala DPMG, Adlinsyah, Perwakilan Bappeda Musadiq, perwakilan DP3AKB Umi Sefiana, dan Abdullah dari Dinkes Aceh Timur. (*)