Seketika itu pula, tersangka SM langsung memegang kedua tangan korban.
Sementara tersangka SO membekap badan korban dan menutup mulutnya.
Kemudian mereka memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
"Korban sempat melawan namun tak berdaya" sebutnya.
" PelakuSO melakukan persetubuhan. Sedangkan SM melakukan perbuatan cabul".
" Saat kejadian, teman-teman korban lari mencari bantuan masyarakat setempat," katanya.
Usai mencabuli korban, kedua tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dalam keadaan menangis.
Warga yang mendatangi lokasi langsung menolong dan membawa korban ke rumah orangtuanya.
Ade menegaskan, kedua tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Kami mengimbau orangtua untuk turut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya,” tutup Arief.
Baca juga: Atasi Kenaikan Harga, Disperindag Aceh Jual Telur Ayam Murah di Depan Kantor
Baca juga: Dr Teuku Safir Iskandar Wijaya Meninggal Dunia, Ini Sakitnya
Baca juga: Pj Bupati Meurah Budiman Mulai Rombak Kabinet Setdakab Aceh Tamiang, Ini Pejabat Dilantik
Sudah tayang di Kompas.com: Remaja 14 Tahun di Kubu Raya Dicabuli 2 Pria Saat Bermain di Kebun Semangka