SERAMBINEWS.COM, KUBU RAYA – Seorang gadis di bawah umur jadi korabn rudapaksa dua pria.
Korban tak berdaya saat dirudapaksa oleh dua pelaku di kebun semangka.
Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku membekap badan korban dan menutup mulutnya.
Kemudian mereka memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Usai merudapaksa korban, kedua tersangka langsung melarikan diri.
Pelaku kabur dan meninggalkan korban dalam keadaan menangis.
Nasib tragis ini menimpa gadis remaja berusia 14 tahun.
Korban dicabuli dua orang pria berinisial SO (39) dan SM (34) di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
“Pemeriksaan masih dilakukan secara mendalam,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Seorang Wanita 67 Kali Usai Bius Korban, Ada Bukti 195 Video, Begini Nasib Pelaku
Arief mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan orangtua korban, Rabu (10/5/2023) pukul 10.00 WIB.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas Polres Kubu Raya dan Polsek Kubu langsung bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di rumahnya,” ucap Arief.
Kejadian itu bermula saat korban bersama keenam temannya berangkat dari rumahnya menuju Desa Jangkang, Kecamatan Kubu.
Saat di dalam perjalanan korban bersama temannya berhenti untuk mengambil buah semangka.
“Tidak lama kemudian, muncul tersangka SO dan SM yang tidak dikenal korban, mendekati mereka,” ujar Arief.
Seketika itu pula, tersangka SM langsung memegang kedua tangan korban.
Sementara tersangka SO membekap badan korban dan menutup mulutnya.
Kemudian mereka memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
"Korban sempat melawan namun tak berdaya" sebutnya.
" PelakuSO melakukan persetubuhan. Sedangkan SM melakukan perbuatan cabul".
" Saat kejadian, teman-teman korban lari mencari bantuan masyarakat setempat," katanya.
Usai mencabuli korban, kedua tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dalam keadaan menangis.
Warga yang mendatangi lokasi langsung menolong dan membawa korban ke rumah orangtuanya.
Ade menegaskan, kedua tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Kami mengimbau orangtua untuk turut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya,” tutup Arief.
Baca juga: Atasi Kenaikan Harga, Disperindag Aceh Jual Telur Ayam Murah di Depan Kantor
Baca juga: Dr Teuku Safir Iskandar Wijaya Meninggal Dunia, Ini Sakitnya
Baca juga: Pj Bupati Meurah Budiman Mulai Rombak Kabinet Setdakab Aceh Tamiang, Ini Pejabat Dilantik
Sudah tayang di Kompas.com: Remaja 14 Tahun di Kubu Raya Dicabuli 2 Pria Saat Bermain di Kebun Semangka