Marthunis menjelasakan alasan penyegelan hinggga pencabutan izin sementara lokasi hiburan yang dekaf dengan pantai itu.
Alasan pertama pengeola dinilai melanggar izin.
Berikutnya di lokasi saat razia Satpol PP dan WH Aceh Singkil, ditemukan minuman keras dan khalwat.
Alasan lain melanggar jam operasional yang telah ditentukan.
"Kami cabut izinnya sementara karena melanggar izin. Ditemukan miras, khalwat dan melanggar jam operasional," kata Marthunis.
Sebelumnya Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, mengatakan saat ini pihaknya melakukan razia menemukan miras jenis tuak dalam botol kemasan minum, sehingga sekilas tidak diketahu jika isinya merupakan tuak memabukkan.
Masih dalam razia itu, juga ditemukan perempuan dengan laki-laki.
Baca juga: Panwaslih Aceh Besar Imbau Masyarakat Pastikan Dirinya Terdaftar Sebagai Pemilih
"Laki-lakinya berhasil lari. Sementara dua ladies (perempuan) berhasil diamankan," ujar Ahmad Yani.
Selanjutnya dilakukan pendalaman, tidak ada bukti tuak dijual oleh pengelola.
"Tuak yang ada di lokasi dibawa oleh pengunjung," jelas Ahmad Yani.
Terkait hal itu, Ahmad Yani mengaku melapor kepada Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis.
Hingga akhirnya diputuskan lokasi karaoke itu disegel.
Sudah disosialisasi sejak Ramadhan lalu
Sebelumnya Serambinews.com juga memberitakan Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis pimpin penyegelan tempat karoke di kawasan Jalan Bahari, Desa Pulo Sarok, Singkil, Senin (22/5/2023) siang.
Penyegelan tersebut merupakan tindakan tegas Marthunis, setelah bulan Puasa lalu melakukan sosialisasi larangan melakukan pelanggaran syariat Islam.